News Update :

Partai Aceh Kuatkan Barisan

Minggu, 26 Juni 2011


BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) telah memerintahkan seluruh anggota Fraksi PA di DPRA memperkuat konsolidasi untuk menghadapi kemungkinan divotingnya pasal mengenai calon perseorangan dalam Raqan Pilkada.

Selain konsolidasi internal, PA juga memerintahkan kadernya membangun komunikasi dengan semua partai politik lain, agar bersatu dalam menjaga amanah MoU Helsinki dan UUPA.

“Semua pihak harus menjaga marwah Aceh agar tidak diutak-atik oleh pihak-pihak yang menginginkan calon perseorangan pada pilkada mendatang,” kata Jubir PA Pusat, Fachrul Razi, Sabtu (25/6).  Perintah untuk memperkuat konsolidasi itu, kata Fachrul Razi, juga ditujukan kepada seluruh anggota DPRK dari PA di seluruh Aceh. Konsolidasi ini dimaksudkan untuk memperkuat sikap PA dalam mempertahankan UUPA agar calon perseorangan hanya sekali.

Terkait dengan ini, PA mengajak semua elemen sipil, mahasiswa, dan pemilih PA agar tidak terpengaruh dengan informasi simpang siur berkaitan calon perseorangan. “Demokrasi rakyat harus dipertahankan sejak transisi politik terjadi di tahun 2006. Rakyat Aceh harus bersatu agar tidak terprovokasi dengan kepentingan pragmatis,” kata dia.  

Menanggapi polemik calon independen, Fachrul Razi mengatakan pihaknya melihat “ada tikus sudah membangunkan singa tidur”. “Ibarat ada kelompok-kelompok tertentu yang mencoba mengusik-ngusik kepentingan rakyat Aceh. Rakyat dan PA sudah memberikan kepercayaan penuh kepada DPRA yang saat ini sedang bekerja. Kekuatan rakyat dan PA hari ini sangat solid dan jangan ada pihak yang bermain di air keruh,” ujarnya.

Ia berpendapat, ada atau tidaknya amar putusan MK berkaitan Pasal 256 UUPA tentang calon independen hanya berlaku sekali, sudah tidak relevan lagi untuk diperdebatkan. “Karena menurut hukum, perubahan UU berdasarkan amar putusan MK dilakukan dengan mekanisme perubahan undang-undang. Dalam aturannya, Undang-Undang seperti UUPA hanya dapat diubah oleh Presiden dan DPR-RI. Dan ditegaskan dalam UUPA Pasal 269 ayat 3, perubahan juga dilakukan atas pertimbangan DPRA,” kata dia.

Selain itu, sebagaimana UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, lanjut Fachrul Razi, jelas dalam Pasal 66 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa dalam ayat (1): Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan, termohon wajib melaksanakan putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diterima.

Sementara ayat 2 berbunyi: Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kewenangan termohon batal demi hukum.  “Artinya sejak amar putusan MK diputuskan, apabila paling lambat dalam waktu 7 hari tidak dilaksanakan, dalam hal ini Pemerintah Indonesia yaitu Presiden dan DPR RI, maka kewenangan termohon batal demi hukum. Artinya, amar putusan tidak dapat dilaksanakan. Secara hukum dapat kita katakan bahwa perdebatan amar putusan sudah tidak relevan di perdebatkan lagi,” kata Fachrul Razi.

Ia menambahkan, dalam Pasal 67 juga ditegaskan bahwa putusan MK mengenai sengketa kewenangan disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden. “Masalahnya putusan ini hanya beredar di internet dan di publik. Sementara DPR RI dan Presiden tidak melakukan perubahan apa-apa bahkan tidak merespons amar putusan MK. Serahkan semua dalam mekanisme yang demokratis di DPRA yang sedang berlangsung saat ini,” demikian Fachrul Razi.| Serambi
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016