
Lhokseumawe –
Sarjanawan dan sarjanawati Universitas Malikussaleh [Unimal] yang mengambil ijazah tahun ini harus kecewa, karena
terjadi kesalahan penulisan sebagaimana ketentuan Kementerian Pendidikan. Kamis
[16/6].
Kesalahan itu di duga akibat pihak rektorat Unimal kurang up-date, sehingga
banyak mahasiswa yang terkejut melihat itu, terbalik mengucapkan dari yang
seharusnya Universitas Malikussaleh terucap Universitas "Masya Allah" [Unimal]
Attailah salah satu
mahasiswa baru saja menerima ijazah mengatakan bahwa ijazah yang dikeluarkan
oleh kampus tidak sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan didalam
peraturan Kementrian Pendidikan Nasional karena masih menggunakan nama
Departemen Pendidikan Nasional pada lembaran utama ijazah, yang seharusnya sudah berganti menjadi Kementerian
Pendidikan Nasional.
Sebagaimana di ketahui, didalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan penggunaan nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional disebutkan dalam pasal 1 bahwa Nama Departemen Pendidikan Nasional yang digunakan pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan •identitas lainnya yang diberlakukan dan dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional diubah dengan nama Kementerian Pendidikan Nasional.
Begitu juga mengenai limit waktu untuk menyelesaikan Perubahan nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional tersebut harus dilakukan paling lambat sampai tanggal 3 Mei tahun 2010, begitu disebutkan didalam dalam pasal 2 peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang ditetapkan tanggal 13 januari tahun 2010 itu.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini semua pengunaan nama Departemen Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang telah ada sebelum tanggal 4 Mei 2010 dinyatakan tetap dibenarkan.
Sedangkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 304/U/1999 tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan, dan Kebudayaan Menjadi Departemen Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku disebutkan dalam pasal 4. Dan peraturan itu sendiri mulai berlaku sejak 3 November tahun 2009.
“Pihak kampus pernah menegur saya karena masih menuliskan nama Departemen Pendidikan Nasional pada kop lembaran pengesahan skripsi, sehingga pihak dekanan fakultas ekonomi tidak mau menanda tangani sebelum saya merubah menjadi Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi giliran di ijazah mereka yang menggunakan kesalahan itu” Ujar Atailah Heran.
Sebagaimana di ketahui, didalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan penggunaan nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional disebutkan dalam pasal 1 bahwa Nama Departemen Pendidikan Nasional yang digunakan pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan •identitas lainnya yang diberlakukan dan dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional diubah dengan nama Kementerian Pendidikan Nasional.
Begitu juga mengenai limit waktu untuk menyelesaikan Perubahan nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional tersebut harus dilakukan paling lambat sampai tanggal 3 Mei tahun 2010, begitu disebutkan didalam dalam pasal 2 peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang ditetapkan tanggal 13 januari tahun 2010 itu.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini semua pengunaan nama Departemen Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang telah ada sebelum tanggal 4 Mei 2010 dinyatakan tetap dibenarkan.
Sedangkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 304/U/1999 tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan, dan Kebudayaan Menjadi Departemen Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku disebutkan dalam pasal 4. Dan peraturan itu sendiri mulai berlaku sejak 3 November tahun 2009.
“Pihak kampus pernah menegur saya karena masih menuliskan nama Departemen Pendidikan Nasional pada kop lembaran pengesahan skripsi, sehingga pihak dekanan fakultas ekonomi tidak mau menanda tangani sebelum saya merubah menjadi Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi giliran di ijazah mereka yang menggunakan kesalahan itu” Ujar Atailah Heran.
Sejumlah mahasiswa meminta
pihak rektorat untuk memperbaiki semua
ijazah yang telah dikeluarkan, kalau tidak
ditakutkan bila nantinya lepasan Unimal yang hendak menggunakan tanda
lulus tersebut untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi, bisa dianggap
ijazah tersebut adalah “Illegal”
Menanggapi hal ini, Rektor
Universitas Malikussaleh Apridar, SE, MSi yang dikonfirmasi Aceh Traffic
membenarkan hal tersebut. “Itu hanya
masalah teknis saja kalau memang bermasalah kita akan memperbaikinya. "Sebenarnya itu tugas Rektor lama. “Kalau memang bermasalah nanti
ijazahnya akan kita ganti sesuai ketentuan permendiknas yang baru. |AT/Yd/Rd|

0 komentar:
Posting Komentar