BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengajukan Pengadilan Banda Aceh ke Mahkamah Agung sebagai tempatpersidangan dugaan korupsi Rp220 miliar dengan calon terdakwa Bupati Aceh Utara Ilyas Hamid dan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin.
"Seharusnya disidang di PN Lhokseumawe karena tempat kejadian perkaranya di sana. Tapi, setelah kami minta petunjuk
kepolisian, maka diajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar sidang dipindahkan ke Banda Aceh," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusni di Banda Aceh, Rabu.[11/5]
Perkara dugaan korupsi itu mencuat Februari 2009 ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara 2008 yang
didepositokan di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta, senilai Rp220 miliar dibobol.
Sejumlah pelaku pembobol deposito tersebut sudah divonis pengadilan di Jakarta, Polda Aceh juga menetapkan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin sebagai tersangka.
Terkait perkara dugaan korupsi deposito tersebut, pihak penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 saksi, masing-masing 31 dari Aceh,28 orang Jakarta dan sembilan orang dari Medan, Sumatera Utara.
Menurut dia, alasan mengusulkan pemindahan tempat sidang tersebut mengingat faktor keamanan menjelang pemilihan gubernur dan 13 bupati dan empat wali kota yang digelar serentak beberapa bulan ke depan.
"Kami khawatir faktor keamanan jika sidang perkara tersebut tetap digelar di Lhokseumawe. Apalagi pilkada di Aceh tinggal beberapa bulan lagi, dan kami khawatirkan ada pihak yang memperkeruh
suasana," sebutnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu fatwa Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan dari Lhokseumawe kePengadilan Negeri Banda Aceh.
"Setelah fatwa turun, Kejaksaan Tinggi Aceh langsung melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung," kata Muhammad Yusni.| lintasaceh.com

0 komentar:
Posting Komentar