Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf hanya tertawa lebar saat ditanya pendapatnya terkait sikap DPA Partai Aceh yang mempersoalkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan dalam Pemilukada Aceh.
“Saya tak mau komentar soal itu, tanyakan langsung ke tim ahli Bidang Politik dan Hukum Gubernur,” kata Irwandi sambil tertawa lebar saat ditemui di sela-sela silaturahmi dengan anggota Forum Persatuan Ketua Pemuda (FPKP) Banda Aceh, di ruang kerjanya, Senin (10/5).
Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Politik dan Hukum M Jafar yang ditunjuk Irwandi menjelaskan hal itu, mengatakan putusan MK bersifat independen tanpa intervensi lembaga lain. ”MK itu lembaga yudikatif, independen berdiri sendiri. Karenanya, MK tak perlu berkonsultasi dengan lembaga lain,” jelas M Jafar menanggapi pernyataan jubir PA Fachrul Razi tentang pasal 268 ayat 3 UUPA yang menyebutkan rencana perubahan undang-undang harus terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.
Jafar juga menegaskan, tidak punya alasan bagi KIP untuk menunda pelaksanaan pilkada di Aceh sesuai dengan jadwal. Sebab, kata mantan ketua KIP Aceh itu, sesuai dengan Qanun No.7/2007, dijelaskan bahwa KIP Aceh merupakan bagian dari KPU pusat.
Jika Qanun Pilkada yang sedang dibahas di Parlemen Aceh sekarang tidak selesai, kata dia, KIP dapat merujuk kembali Qanun Pilkada tahun 2006. “Idealnya, Qanun Pilkada yang akan digunakan itu sudah selesai dibahas pada tahun 2010 kemarin,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, DPA Partai Aceh menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pasal 256 UUPA yang mengatur calon independen dalam Pemilukada Aceh adalah sebuah putusan yang mengabaikan falsafah negara; Pancasila.
“Amar keputusan MK itu mengabaikan sila keempat Pancasila ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawartan/perwakilan’. Jelas Tak ada disebutkan perseorangan (individual) dalam sila tersebut,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor DPA Partai Aceh, Banda Aceh, Senin (9/5).
Menurut Fachrul Razi, putusan MK tersebut juga bertentangan dengan pasal 18B ayat 1 UUD 1945 yang merupakan landasan ditandatanganinya MoU Helsinki pada 2005.
| Harian Aceh


0 komentar:
Posting Komentar