News Update :

Partai Aceh Vs Jalur Independen Vs Putusan MK dan NKRI

Selasa, 10 Mei 2011


Sepertinya,  Partai Aceh terus  berjuang agar jalur Independen ditiadakan dalam pemilukada ke depan di Aceh. Hal tersebut di buktikan dengan pernyataan sikap politik partai Aceh,  yang di lansir situs berita online The AtjehPost.com Senin [9/5] yang tetap  menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independen dalam Pemilukada Aceh.

Partai Aceh menilai MK sudah melakukan pembohongan publik karena putusan itu telah mengangkangi falsafah dan konstitusi Negara. "MK sudah melakukan suatu pembohongan publik,” kata Fachrul Razi, Juru bicara Partai Aceh dalam konferensi pers di Kantor DPP PA di Banda Aceh, Senin (9/5).
Putusan MK membatalkan pasal 256 UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh sehingga calon perseorangan kembali bisa ikut dalam Pemilukada di Aceh dinilai bertentangan dengan konstitusi Negara.
Menurut Fachrul, lahirnya UU tersebut secara konstitusi adalah turunan daripada UU 1945 pasa pasal 18B ayat 1 berbunyi yang berbunyi, “negara mengakui dan menghormati satuan-satun pemerintah daerah yang bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

” Dia melanjutkan, “Aceh adalah provinsi yang bersifat khusus. Pemerintah Aceh adalah bersifat khusus, maka sewajarnya di dalam penyelenggaraanya juga bersifat khusus."

Putusan MK juga dinilai bertentangan dengan falsafah Negara yakni sila ke 4, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan. “Di sini jelas tidak disebutkan perorangan atau individual,” kata dia.

Dia mengatakan seharusnya MK melibatkan Aceh dalam hal ini DPRA untuk berkonsultasi sebelum memutuskan perkara tersebut, karena dalam UU Pemerintahan Aceh juga disebutkan bahwa dalam hal adanya rencana perubahan UU nomor 11/2006 harus dilakukan dengan terlebih dulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA, sesuai yang disebutkan dalam pasal 269 ayat 3 UU tersebut.
Menurut dia putusan MK yang menyatakan pasal 256 UU Pemerintah Aceh bertentangan dengan UUD RI masih kabur karena tidak disebutkan secara spesifik yang mana pasal dan butir-butir yang bertentangan.

Fachrul mengatakan sikap ngotot Partai Aceh yang tidak menyetujui putusan MK hanya semata untuk mencerdaskan politik rakyat dan menyelamatkan UU Pemerintah Aceh agar tidak begitu saja diutak atik. “Bukan karena kami takut dengan calon-calon individu,” kata dia.

***
Partai Aceh sah saja mengatakan itu.  Irwandi Yusuf salah satu yang paling keras menerobos Blokade Partai Aceh Itu,  pada 15 April 2011 di Waspada online untuk kesekian kalinya menyatakan tetap mencalonkan diri sebagai Gubernur periode mendatang melalui jalur independen. 

Begitu juga dengan Wakil Gubernur M. Nazar, dia malah mengecam segala upaya menghambat proses demokrasi. "Soal calon independen itu sudah keputusan MK. Ini produk konstitusi yang setara dengan undang-undang," kata Nazar kepada wartawan situs berita online The Atjeh Post, Senin (9/5) sore.
Menurut Nazar, proses demokrasi dalam pilkada di Aceh mendatang janganlah ada upaya penjegalan calon independen. "Biarlah proses demokrasi berjalan dengan baik. Kita harus berpolitik dengan dewasa, jangan kekanak-kanakan."

Wagub Nazar yang sudah menyatakan akan maju sebagai calon gubernur dalam Pemilukada mendatang memang belum memastikan apakah akan maju lewat jalur indepeden atau jalur partai. Namun, ia mendukung calon independen.

 "Saya secara pribadi maupun Partai (Partai Sira) memperjuangkan kehadiran calon independen di Aceh," katanya. Menurut Nazar, keputusan MK adalah produk hukum yang harus dihormati. "Kedudukan calon dari partai dan calon independen itu sama di mata undang-undang," katanya.
***
Partai Aceh,  tetap saja tidak mengakui lawan secara individu tetapi lawan mereka adalah Partai. “Kalau ingin bertarung dalam Pemilukada bentuklah partai dan kita bertarung secara sehat melalui partai. Kami tidak memiliki lawan secara perseorangan, jadi apa yang kami lakukan sekarang adalah proses pencerdasan politik rakyat.”

Nah, setelah kita baca semua, sepertinya Partai Aceh yang akan mengusung Doto Zaini Abdullah sebagai Gubernur Aceh  dan Muzakkir Manaf sebagai wakilnya. Terlihat seperti malas atau terlalu kecil bila harus bertarung dengan calon perseorangan. Partai Aceh akan terasa berimbang bila duel pemilukada kedepan dengan sesama Partai. 

Keinginan Partai Aceh untuk memilih lawan duel sesama Partai, 

boleh –boleh saja.  Namun karena Aceh salah satu propinsi  yang masih bernaung dalam bingkai NKRI, dan ini pula yang jadi polemik antara Partai Aceh yang menginginkan supaya jalur independen hanya untuk pemilukada tahun 2006 lalu, sebelum mantan combatan itu mendirikan Partai. Namun NKRI dengan sejumlah perangkat hukum nya juga punya pertimbangan lain. 

Seperti alasan agar Aceh tidak diskriminasi dengan daerah lain di Indonesia,  yang sejatinya juga di bolehkan mengajukan diri sebagai calon Bupati/walikota dan Gubernur lewat jalur perseorangan, maka dari situlah Mahkamah Konstitusi memberikan hak yang sama kepada warga Aceh yang  juga kita tahu hingga saat ini  masih memegang KTP NKRI. 

Hom hai , Aleh kiban Peunutoh selanjut jih tentang  nyan…. ?
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016