Sepertinya,
Partai Aceh terus berjuang agar
jalur Independen ditiadakan dalam pemilukada ke depan di Aceh. Hal tersebut di
buktikan dengan pernyataan sikap politik partai Aceh, yang di lansir situs berita online The AtjehPost.com Senin [9/5] yang
tetap menolak putusan Mahkamah
Konstitusi yang membolehkan calon independen dalam Pemilukada Aceh.
Partai Aceh menilai MK sudah melakukan
pembohongan publik karena putusan itu telah mengangkangi falsafah dan
konstitusi Negara. "MK sudah melakukan suatu pembohongan publik,” kata
Fachrul Razi, Juru bicara Partai Aceh dalam konferensi pers di Kantor DPP PA di
Banda Aceh, Senin (9/5).
Putusan MK membatalkan pasal 256 UU nomor 11/2006
tentang Pemerintahan Aceh sehingga calon perseorangan kembali bisa ikut dalam
Pemilukada di Aceh dinilai bertentangan dengan konstitusi Negara.
Menurut Fachrul, lahirnya UU tersebut secara
konstitusi adalah turunan daripada UU 1945 pasa pasal 18B ayat 1 berbunyi yang
berbunyi, “negara mengakui dan menghormati satuan-satun pemerintah daerah yang
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
” Dia melanjutkan, “Aceh adalah provinsi yang
bersifat khusus. Pemerintah Aceh adalah bersifat khusus, maka sewajarnya di
dalam penyelenggaraanya juga bersifat khusus."
Putusan MK juga dinilai bertentangan dengan
falsafah Negara yakni sila ke 4, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
dalam permusyawaratan perwakilan. “Di sini jelas tidak disebutkan perorangan
atau individual,” kata dia.
Dia mengatakan seharusnya MK melibatkan Aceh
dalam hal ini DPRA untuk berkonsultasi sebelum memutuskan perkara tersebut,
karena dalam UU Pemerintahan Aceh juga disebutkan bahwa dalam hal adanya
rencana perubahan UU nomor 11/2006 harus dilakukan dengan terlebih dulu
berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA, sesuai yang disebutkan dalam
pasal 269 ayat 3 UU tersebut.
Menurut dia putusan MK yang menyatakan pasal 256
UU Pemerintah Aceh bertentangan dengan UUD RI masih kabur karena tidak
disebutkan secara spesifik yang mana pasal dan butir-butir yang bertentangan.
Fachrul mengatakan sikap ngotot Partai Aceh yang
tidak menyetujui putusan MK hanya semata untuk mencerdaskan politik rakyat dan
menyelamatkan UU Pemerintah Aceh agar tidak begitu saja diutak atik. “Bukan
karena kami takut dengan calon-calon individu,” kata dia.
***
Partai Aceh sah saja mengatakan itu. Irwandi Yusuf salah satu yang paling keras
menerobos Blokade Partai Aceh Itu, pada 15 April 2011 di Waspada online untuk kesekian kalinya
menyatakan tetap mencalonkan diri sebagai Gubernur periode mendatang
melalui jalur independen.
Begitu juga dengan Wakil Gubernur M. Nazar, dia
malah mengecam segala upaya menghambat proses demokrasi. "Soal calon independen
itu sudah keputusan MK. Ini produk konstitusi yang setara dengan
undang-undang," kata Nazar kepada wartawan situs berita online The Atjeh
Post, Senin (9/5) sore.
Menurut Nazar, proses demokrasi dalam pilkada di
Aceh mendatang janganlah ada upaya penjegalan calon independen. "Biarlah
proses demokrasi berjalan dengan baik. Kita harus berpolitik dengan dewasa,
jangan kekanak-kanakan."
Wagub Nazar yang sudah menyatakan akan maju
sebagai calon gubernur dalam Pemilukada mendatang memang belum memastikan
apakah akan maju lewat jalur indepeden atau jalur partai. Namun, ia mendukung
calon independen.
"Saya
secara pribadi maupun Partai (Partai Sira) memperjuangkan kehadiran calon
independen di Aceh," katanya. Menurut Nazar, keputusan MK adalah produk
hukum yang harus dihormati. "Kedudukan calon dari partai dan calon
independen itu sama di mata undang-undang," katanya.
***
Partai
Aceh, tetap saja tidak mengakui lawan
secara individu tetapi lawan mereka adalah Partai. “Kalau ingin bertarung dalam
Pemilukada bentuklah partai dan kita bertarung secara sehat melalui partai.
Kami tidak memiliki lawan secara perseorangan, jadi apa yang kami lakukan
sekarang adalah proses pencerdasan politik rakyat.”
Nah, setelah kita baca semua, sepertinya Partai
Aceh yang akan mengusung Doto Zaini Abdullah sebagai Gubernur Aceh dan Muzakkir Manaf sebagai wakilnya. Terlihat
seperti malas atau terlalu kecil bila harus bertarung dengan calon
perseorangan. Partai Aceh akan terasa berimbang bila duel pemilukada kedepan dengan
sesama Partai.
Keinginan Partai Aceh untuk memilih lawan duel sesama
Partai,
boleh –boleh saja. Namun karena Aceh salah satu propinsi yang masih bernaung dalam bingkai NKRI, dan ini
pula yang jadi polemik antara Partai Aceh yang menginginkan supaya jalur independen
hanya untuk pemilukada tahun 2006 lalu, sebelum mantan combatan itu mendirikan
Partai. Namun NKRI dengan sejumlah perangkat hukum nya juga punya pertimbangan
lain.
Seperti alasan agar Aceh tidak diskriminasi
dengan daerah lain di Indonesia, yang sejatinya
juga di bolehkan mengajukan diri sebagai calon Bupati/walikota dan Gubernur
lewat jalur perseorangan, maka dari situlah Mahkamah Konstitusi memberikan hak
yang sama kepada warga Aceh yang juga kita
tahu hingga saat ini masih memegang KTP
NKRI.
Hom hai , Aleh kiban Peunutoh selanjut jih tentang nyan…. ?

0 komentar:
Posting Komentar