News Update :

Jurnalis Palopo Kutuk Pemukulan Wartawan Surabaya

Selasa, 10 Mei 2011

Palopo  - Sejumlah jurnalis media cetak dan elektronik di Kota Palopo menggelar yang tergabung dalam Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekespresi (KPJKB) menggelar unjuk rasa di Mapolres Palopo, Selasa 10 Mei 2011. 

Aksi ini sebagai wujud keprihatinan terhadap tindakan brutal anggota polisi di Surabaya yang memukul tiga jurnalis saat mereka sedang menjalankan tugasnya, Sabtu pekan lalu. Dalam unjukrasa ini, para wartawan membawa poster yang mengecam tindakan represif aparat yang memukul jurnalis.
Koordinator aksi, Iswandi Ismail dari Radio Makara FM mengatakan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena melanggar UU pers No 40 tahun 1999.

"Ini tidak boleh dibiarkan karena memasung kebebasan pers. Kita minta agar oknum petugas tersebut diberi sanksi tegas," katanya. 

Wandi berharap aparat keamanan di kota Palopo tidak meniru rekannya di daerah lain. Wandi juga meminta seluruh jurnalis di kota Palopo dan se Luwu Raya untuk melapor jika menerima perlakuan kekerasan dari oknum aparat keamanan.

Usai menggelar orasi, para jurnalis diterima Kapolres Palopo, Ajun Komisaris Besar, Trijan Faizal. Trijan mengaku akan menyampaikan aspirasi jurnalis di Palopo ke pimpinannya. Menurut dia, antara polisi dan wartawan adalah mitra yang tidak dapat dipisahkan.

Seperti diberitakan, tiga jurnalis di Surabaya yakni Lukman Rozaq (Trans 7), Septia Rudianto ( Radio El Shinta) dan Joko Hermanto (kameramen TVRI Jawa Timur ) dihajar sejumlah oknum petugas saat meliput aksi massa Falun Dafa di kawasan Balai Kota Surabaya, Sabtu lalu. Mereka ditendang dan dipukul, bahkan kameranya sempat dirampas oleh oknum polisi.| Tempo

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016