Palopo - Sejumlah jurnalis media cetak dan elektronik di Kota Palopo
menggelar yang tergabung dalam Komite Perlindungan Jurnalis dan
Kebebasan Berekespresi (KPJKB) menggelar unjuk rasa di Mapolres Palopo,
Selasa 10 Mei 2011.
Aksi ini sebagai wujud keprihatinan
terhadap tindakan brutal anggota polisi di Surabaya yang memukul tiga
jurnalis saat mereka sedang menjalankan tugasnya, Sabtu pekan lalu. Dalam unjukrasa ini, para wartawan membawa poster yang mengecam tindakan represif aparat yang memukul jurnalis.
Koordinator
aksi, Iswandi Ismail dari Radio Makara FM mengatakan, tindakan tersebut
tidak dapat dibenarkan karena melanggar UU pers No 40 tahun 1999.
"Ini
tidak boleh dibiarkan karena memasung kebebasan pers. Kita minta agar
oknum petugas tersebut diberi sanksi tegas," katanya.
Wandi
berharap aparat keamanan di kota Palopo tidak meniru rekannya di daerah
lain. Wandi juga meminta seluruh jurnalis di kota Palopo dan se Luwu
Raya untuk melapor jika menerima perlakuan kekerasan dari oknum aparat
keamanan.
Usai menggelar orasi,
para jurnalis diterima Kapolres Palopo, Ajun Komisaris Besar, Trijan
Faizal. Trijan mengaku akan menyampaikan aspirasi jurnalis di Palopo ke
pimpinannya. Menurut dia, antara polisi dan wartawan adalah mitra yang
tidak dapat dipisahkan.
Seperti diberitakan, tiga jurnalis di Surabaya yakni Lukman Rozaq
(Trans 7), Septia Rudianto ( Radio El Shinta) dan Joko Hermanto
(kameramen TVRI Jawa Timur ) dihajar sejumlah oknum petugas saat meliput
aksi massa Falun Dafa di kawasan Balai Kota Surabaya, Sabtu lalu.
Mereka ditendang dan dipukul, bahkan kameranya sempat dirampas oleh
oknum polisi.| Tempo

0 komentar:
Posting Komentar