Bandung - Para pemakai atau korban narkoba tidak lagi akan
dijerat dengan pasal pidana sehingga harus menjalani hukuman jika
divonis bersalah oleh pengadilan.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, para pencandu narkotika yang tertangkap untuk pertama kali, tidak akan dipidanakan.
Mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi medik saat penangkapan pertama dengan batasan barang bukti yang telah ditentukan. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi para pengedar narkoba;
“Kita tidak membawa pecandu ke ranah pidana lagi. Karena itu, kita kerja sama dengan kepolisian. Kasihan kan mereka (korban) itu. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi pengedar atau pencandu yang sudah tertangkap kedua kali,” kata Patrialis usai Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Peresmian Desa Peradaban yang Sadar Hukum Provinsi Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (9/5/2011).
Patrialis berharap PP tersebut bisa dilaksanakan paling lambat tahun ini. Dengan demikian pihaknya bisa segera menyediakan tempat-tempat rehabilitasi bagi para pencandu narkoba tersebut.
Guna menampung para korban narkoba, Kemenhukham akan menunjuk sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di setiap provinsi untuk menyediakan blok khusus rehabilitasi narkoba. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyediakan panti-panti rehabilitasi seperti di rumah sakit dan Puskesmas.[den] |inilah.com
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, para pencandu narkotika yang tertangkap untuk pertama kali, tidak akan dipidanakan.
Mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi medik saat penangkapan pertama dengan batasan barang bukti yang telah ditentukan. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi para pengedar narkoba;
“Kita tidak membawa pecandu ke ranah pidana lagi. Karena itu, kita kerja sama dengan kepolisian. Kasihan kan mereka (korban) itu. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi pengedar atau pencandu yang sudah tertangkap kedua kali,” kata Patrialis usai Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Peresmian Desa Peradaban yang Sadar Hukum Provinsi Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (9/5/2011).
Patrialis berharap PP tersebut bisa dilaksanakan paling lambat tahun ini. Dengan demikian pihaknya bisa segera menyediakan tempat-tempat rehabilitasi bagi para pencandu narkoba tersebut.
Guna menampung para korban narkoba, Kemenhukham akan menunjuk sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di setiap provinsi untuk menyediakan blok khusus rehabilitasi narkoba. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyediakan panti-panti rehabilitasi seperti di rumah sakit dan Puskesmas.[den] |inilah.com

0 komentar:
Posting Komentar