News Update :

Pakar Komunikasi Amerika: Media Barat Terlalu Berlebihan Beritakan Hukum Cambuk Aceh

Minggu, 29 Mei 2011


Pakar Komunikasi dari Pineda University Of Texas Amerika Serikat Dr Stacey K Sowards menilai pemberitaan media massa di Eropa dan Amerika terlalu berlebihan soal hukuman cambuk di Aceh. Imej negatif yang muncul dari pemberitaan tersebut, kata dia, telah membuat sebagian besar warga dunia takut berpergian ke Aceh.
”Padahal kenyataannya tidaklah seperti yang ditulis. Kami (rombongan) ke Aceh dan melihat semuanya tidak seperti yang digambarkan. Masyarakat di sini justru ramah dan bertoleransi tinggi,” kata Stacey di sela-sela menyampaikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi dan Politik (Fisipol Unsyiah, Sabtu (28/5).
Menurutnya, persoalan Syariat Islam khususnya hukum cambuk yang diterapkan di Aceh saat ini sudah menjadi pembicaraan hangat di berbagai belahan dunia. “Banyak di antara warga dunia yang memberikan penilaian negatif terhadap hukum ini,” katanya.
Rata-rata yang memberikan penilaian negatif tersebut, lanjut dia, adalah tokoh atau ilmuwan yang belum melihat langsung ke lapangan. Sedangkan dirinya yang turun ke lapangan bersama tim dari Pineda University Of Texas justru melihat hal yang berbeda ketika berada di Aceh. ”Masyarakat di sini sangat ramah serta hukum cambuk tidak serta merta diterapkan bagi sembarangan pelaku. Kan ada syarat-syarat khusus yang harus dilalui sebelum hukuman tersebut dilakukan,” tutur Stacey yang lancar berbahasa Indonesia ini.
Sama seperti provinsi lain di Indonesia, tambah dia, masyarakat Aceh sangat toleransi terhadap warga asing yang berbeda keyakinan. Demikian juga dengan masyarakat asing yang bepergian ke Indonesia hanya dianjurkan agar menghargai peraturan setempat. ”Ini mungkin yang saya dapatkan di Aceh dan saya bawa pulang ke tempat asal nantinya. Saya senang karena Aceh berbeda dengan yang dipublikasikan selama ini,” katanya.
Seperti diketahui, Amnesty International mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut hukuman cambuk yang diberlakukan di Aceh. Mereka menilai penerapan hukum itu melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Belakangan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menuding hukuman cambuk bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia. Mereka sepakat mendesak Pemerintah Indonesia mencabut pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh. Pemberitaan soal itu juga dipublis media-media Barat. | Sumber Harian Aceh 
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016