News Update :

Bupati Aceh Utara ‘Kebagian’ Dua Rumah?

Minggu, 29 Mei 2011


Aceh Utara semakin panas, media terbitan Aceh, Harian Aceh menurunkan tulisan panjang tentang usulan eksekutif Aceh Utara, soal penghapusan dan penjualan Aset kabupaten itu. Kabupaten ini seperti tak habis dari masalah, setelah kasus 220 Milyar belum kelar. 
Kini keluar persoalan lain, padahal lembaga anti korupsi di daerah itu mengkritik keras rencana itu ?  Coba kita baca laporan media itu ? 
TINGGAL menghitung hari, Bupati Ilyas A Hamid akan memperoleh dua rumah dinas milik daerah. Kado atas lima tahun memimpin Aceh Utara?
Masa jabatan Ilyas A Hamid sebagai bupati Aceh Utara pilihan rakyat segera berakhir. Di penghujung jabatannya, mantan kombatan dari pedalaman Nisam Antara yang menjadi bupati melalui jalur independen ini, menandatangani dokumen usulan penghapusan atau penjualan lima rumah dinas milik Pemkab Aceh Utara. Dalam daftar usulan nomor: 028/3169/2011 tanggal 28 April 2011 itu, dari lima rumah, satu di antaranya calon pembeli adalah bupati sendiri.
Rumah berkonstruksi permanen itu berlantai dua. Lokasinya di Jalan Tgk Chik di Tiro, Lancang Garam, Lhokseumawe. Hingga Sabtu (27/5), di depan rumah dengan luas tanah 586 m2 tersebut masih terpampang papan nama Dekranas dan Tim Penggerak PKK Aceh Utara. Sebelumnya, menurut catatan Harian Aceh, sampai Oktober 2008, rumah ini masih ditempati Nasri, mantan Kepala Dinas Koperasi Aceh Utara. Ketika itu, Pemkab Aceh Utara mengajukan dem atau penghapusan bangunan tersebut untuk Nasri. Namun DPRK periode 2004-2009 menolak. Belakangan, Nasri meninggal dunia.
Selain rumah itu, saat bersamaan Pemkab Aceh Utara mengajukan dem rumah dinas kepala Dinas Peternakan Aceh Utara di Kampung Jawa, Lhokseumawe. “Permohonan dem kedua rumah tersebut sudah dilayangkan ke Sekretariat DPRK. Dem rumah dinas kadis Koperasi untuk Nasri. Sedangkan rumah dinas kadis Peternakan untuk Nasir Gurumud, mantan kadis Peternakan Aceh Utara. Kita jelas tidak setuju kedua rumah dinas itu didem,” kata Said Baharuddin AR, anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRK Aceh Utara periode 2004-2009 kepada Harian Aceh 29 Oktober 2008.
Saat dihubungi kembali, Sabtu kemarin, Said Baharuddin yang sekarang tidak lagi menjadi anggota dewan, mengakui bahwa pada masa dirinya duduk di DPRK, tidak satupun usulan penghapusan rumah dinas daerah mendapat persetujuan dari lembaga parlemen. “Seingat saya, kalau tidak salah rumah dinas kadis Koperasi Aceh Utara yang sekarang calon pembelinya adalah Bupati Ilyas A Hamid, itu awalnya aset milik Departemen Koperasi yang diserahkan untuk Pemkab Aceh Utara sehingga menjadi aset kabupaten ini,” kata politisi Partai Golkar ini.
Fauzi,40, warga Jalan Darussalam Kota Lhokseumawe menyebutkan, harga jual rumah di Jalan Tgk Chik di Tiro Lancang Garam Lhokseumawe dengan rumah di Jalan Darussalam, sama. “Untuk harga tanah saja sekira Rp2 juta per meter,” katanya. “Rumah semegah bangunan aset milik Aceh Utara yang akan dijual kepada bupati itu, sekarang harganya berkisar Rp2 miliar, sudah termasuk tanahnya,” kata Reja,30, yang menetap di Lancang Garam, Lhokseumawe, kemarin.
Anggota DPRK Aceh Utara periode 2009-2014, Zulfadli A Thaleb,  Jumat (27/5), mengatakan, pihaknya mendukung aset daerah itu dijual agar dananya bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor baru atau infrastruktur publik di ibukota Aceh Utara, Lhoksukon. Tapi, anggota Fraksi  Gabungan dari Partai SIRA ini menekankan agar proses penjualan harus transparan dan jangan monopoli pembelian, karena aset itu berasal dari uang rakyat. Penjualan rumah dinas daerah tersebut, kata dia, mesti dilelang secara terbuka sehingga siapapun boleh mengajukan penawaran dengan harga yang fair. “Anehnya, sebelum DPRK mengesahkan penjualan aset itu, tiba-tiba sudah ada calon pembeli. Ini tidak fair,” katanya.
Fair atau tidak, pastinya kalangan DPRK telah memberi ‘lampu hijau’ untuk menyetujui usulan penjualan aset daerah itu yang calon pembelinya adalah Bupati Ilyas Hamid. Tinggal menunggu dewan ‘ketuk palu’, bupati akan memperoleh satu rumah, meski harus membeli. “Harga (jual) adalah harga terendah atau harga saat rumah itu dibangun, dikurangi penyusutan,” kata Asisten III Setdakab Aceh Utara Iskandar Nasri, Jumat (27/5).
Bila dibeli dengan harga ketika dibangun (nilai rupiah puluhan tahun silam), dikurangi masa penyusutan, maka tidak menutup kemungkinan bupati hanya perlu mengeluarkan ‘uang receh’. Bahkan bisa jadi ujung-ujung gratis. Satu rumah di Lancang Garam Lhokseumawe untuk bupati.
Satu rumah lagi di mana? Menurut catatan Harian Aceh, pada Agustus 2009, DPRK Aceh Utara periode masa itu, telah menyetujui penjualan aset milik daerah berupa satu unit rumah kepada Bupati Ilyas Hamid. Saat itu, Gabungan Komisi Dewan juga menyetujui penjualan satu  rumah dinas kepada Tgk Saifuddin Ilyas, ketua DPRK periode lalu.
Sekretaris Gabungan Komisi A, B, C, D, E, DPRK Aceh Utara periode 2004-2009, Hary Azhar Nur kepada Harian Aceh, Kamis 27 Agustus 2009, menyebutkan, aset Pemda berupa rumah yang dijual kepada Bupati Ilyas Hamid berlokasi di Jalan Iskandar Muda Kota Lhokseumawe. Rumah tersebut saat ini ditempati Sekda Aceh Utara Syahbuddin Usman. “Sesuai usulan pihak eksekutif ke DPRK, hasil rapat Gabungan Komisi DPRK dengan pihak eksekutif disepakati rumah itu dijual kepada Bupati. Tapi dengan catatan, kalau masa jabatan Bupati Ilyas Hamid sudah lima tahun. Jadi, nanti setelah lima tahun baru bisa, meskipun prosesnya dimulai dari sekarang,” katanya.
Asisten III Setdakab Aceh Utara Iskandar Nasri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 27 Mei 2011, juga menyatakan hal yang hampir senada. “Sesuai ketentuan, pejabat negara (bupati) baru bisa mendem rumah dinas setelah masa paripurna satu periode. Memang, proses dem rumah dinas di Jalan Iskandar Muda (Kampung Jawa Lama Lhokseumawe) untuk pak bupati sudah kita mulai dari sekarang, tapi baru bisa dihapus atau dijual setelah beliau berakhir masa jabatan satu periode,” kata Iskandar Nasri.
Beberapa bulan lagi, masa jabatan Bupati Ilyas Hamid akan berakhir. Rumah dinas daerah itu segera berpindah tangan menjadi milik bupati yang lebih dikenal dengan panggilan Ilyas Pase. Dua rumah: satu di Lancang Garam, satunya lagi di Kampung Jawa Lama Lhokseumawe. Coba tebak, rumah mana yang akan ditempati? | Harian Aceh
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016