News Update :

Jadwal Pilkada Aceh Ditetapkan, Pemungutan Suara 14 November

Minggu, 15 Mei 2011


Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh akhirnya menetapkan kepastian jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tahun 2011 yang akan memilih satu gubernur/wakil gubernur serta 17 bupati/walikota secara serentak.

Untuk hari pencoblosan dan pemungutan suara, akan berlangsung pada hari Senin, 14 November 2011, dan jika berlangsung dua putaran, pemilihan selanjutnya digelar dua bulan setelahnya.

Jadwal hari pemungutan suara ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara KIP Provinsi Aceh dalam pertemuan dengan KIP 23 kabupaten/kota di provinsi itu, Kamis (12/5).

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) di provinsi itu digelar pada 14 November 2011 dan putaran kedua pada 14 Januari 2012.

“Kita telah sepakati, dan menetapkan jadwal Pilkada, dan putusan ini sudah final bahwa tanggal 14 November 2011 akan dilaksanakan Pemilukada gubernur/wakil gubernur dan 17 bupati/walikota di Aceh,” ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Provinsi Aceh, Yarwin Adi Dharma kepada wartawan usai pembahasan tahapan Pilkada bersama pimpinan KIP 23 kabupaten/kota, Kamis (12/5).

Dijelaskan, KIP Aceh juga mempersiapkan kemungkinan adanya Pemilukada putaran kedua jika diikuti lebih dari tiga calon. Namun kalau hanya tiga calon saja bisa dilakukan satu putaran. Jarak proses Pilkada putaran pertama dan kedua itu berselang 60 hari. Kalau putaran pertama bisa dilakukan 14 November 2011 maka untuk putaran kedua bisa dilakukan tanggal 14 Januari 2012.

Tidak Bergeser
Yarwin menegaskan, jadwal tahapan yang sudah ditetapkan oleh KIP ini tidak mungkin bergeser lagi. Kalau dimajukan akan berbentur Hari Raya Idul Adha dan bila dimundurkan tidak bisa mencapai putaran kedua dengan masa akhir jabatan Gubernur pada 8 Februari 2012.

Lebih lanjut Anggota KIP Aceh ini menambahkan, dalam penentuan tanggal pemungutan suara putaran pertama, dari 23 KIP kabupaten/kota hanya tiga saja yang tidak setuju. “KIP Kota Banda Aceh, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe tidak sependapat dengan jadwal tersebut. Alasan mereka ada yang telah menentukan jadwal, yakni pada Desember 2011 dan lain sebagainya,” katanya.

Menyangkut penetapan tahapan pilkada, Yarwin menyatakan setelah hasil rapat koordinasi KIP Aceh dengan KIP 23 kabupaten/kota ditandatangani, maka bisa langsung dilaksanakan. Persiapan yang lain yang dilakukan, KIP Aceh telah berkoordinasi tentang data pemilih dengan dinas terkait baik di provinsi maupun di kabupaten. Dari hasil koordinasinya telah menghasilkan kesepakatan bahwa data pemilih Pemilukada di Aceh yang akan diserahkan oleh gubernur sendiri kepada KIP.

“Dalam waktu dekat gubernur akan menandatangani satu surat tentang data pemilih, sementara walikota/bupati juga akan menyerahkan kepada KIP kabupaten/kota masing–masing,” ujar Yarwin. (mhd) [analisa]
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016