News Update :

DPRK Minta Penyewa Kapal Marisa Dilapor ke Polisi

Sabtu, 14 Mei 2011

Lhokseumawe - PT Bina Usaha I diminta segera melaporkan penyewa kapal marisa milik Pemkab Aceh Utara ke polisi. Hal itu disampaikan anggota Komisi C DPRK Aceh Utara dalam pertemuan dengan pihak PD Bina Usaha, PT Bina Usaha I, dan pengawas dari setdakab Aceh Utara di gedung dewan setempat, Kamis (12/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Marisa yang dikelola PT Bina Usaha I terdampar di Pulau Tuangku, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil Sejak 24 September 2010 saat sedang dalam pelayaran membawa semen dari Medan. “Ternyata selama ini PT Bina Usaha I belum melakukan upaya penarikan untuk menyelamatkan kapal itu. Padahal, kita sudah beri waktu supaya 31 Maret 2011 kapal itu harus segera ditarik,” kata Sekretaris Komisi C DPRK Aceh Utara, Azhari Cage kepada Serambi, kemarin.

Karena masalah itu suah berlarut-larut dan belum ada penyelesaian, lanjut Azhari, maka pihaknya merekomendasikan supaya PT Bina Usaha I segera melapor ke polisi dan menggugat ke pengadilan. 

“Karena berdasarkan kontrak sewa dengan PT Bina Usaha I (anak Perusahaan Daerah Bina Usaha) yang bertanggung jawab jika kondisi kapal dalam bahaya seperti terdampar dan tenggelam adalah penyewa,” jelas Azhari. Selain itu, tambahnya, PT Bina Usaha I juga harus segera mencari solusi agar kapal itu bisa ditarik untuk menyelamatkan aset daerah. 

“Dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke lokasi untuk melihat kondisi kapal itu,” pungkas Azhari dalam pertemuan yang dihadiri Direktur PD Bina Usaha Daliansyah, Direktur PT Bina Usaha I M Diah, Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Utara Zulfadli dan beberapa anggota Komisi C DPRK setempat. | Serambi
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016