Lhokseumawe - PT Bina Usaha I diminta segera melaporkan penyewa
kapal marisa milik Pemkab Aceh Utara ke polisi. Hal itu disampaikan
anggota Komisi C DPRK Aceh Utara dalam pertemuan dengan pihak PD Bina
Usaha, PT Bina Usaha I, dan pengawas dari setdakab Aceh Utara di gedung
dewan setempat, Kamis (12/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal
Marisa yang dikelola PT Bina Usaha I terdampar di Pulau Tuangku,
Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil Sejak 24 September 2010 saat sedang
dalam pelayaran membawa semen dari Medan. “Ternyata selama ini PT Bina
Usaha I belum melakukan upaya penarikan untuk menyelamatkan kapal itu.
Padahal, kita sudah beri waktu supaya 31 Maret 2011 kapal itu harus
segera ditarik,” kata Sekretaris Komisi C DPRK Aceh Utara, Azhari Cage
kepada Serambi, kemarin.
Karena
masalah itu suah berlarut-larut dan belum ada penyelesaian, lanjut
Azhari, maka pihaknya merekomendasikan supaya PT Bina Usaha I segera
melapor ke polisi dan menggugat ke pengadilan.
“Karena berdasarkan
kontrak sewa dengan PT Bina Usaha I (anak Perusahaan Daerah Bina Usaha)
yang bertanggung jawab jika kondisi kapal dalam bahaya seperti terdampar
dan tenggelam adalah penyewa,” jelas Azhari. Selain itu, tambahnya, PT
Bina Usaha I juga harus segera mencari solusi agar kapal itu bisa
ditarik untuk menyelamatkan aset daerah.


0 komentar:
Posting Komentar