
Aceh
Utara – Badan Eksekutif mahasiswa Universitas Malikussaleh dan Badan Eksekutif
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri menilai kepengurusan komite olah
raga nasional Aceh Utara periode 2011-2015. Di khawatirkan bukan untuk membina
atlet olah raga, tetapi hanya menjadikan lembaga itu sebagai lahan meraup
anggaran demi kepentingan elit di kabupaten itu. Rabu [18/5]
Kedua
Bem dari perguruan tinggi besar di kabupaten itu mengatakan kepengurusan KONI Aceh
Utara yang beberapa waktu lalu di lantik tidak mengedepankan kapabilitas dan
kompetensi di bidang olahraga.
“Kita
meragukan efektifitas dan eksistensi kemajuan olahraga, pengurus KONI banyak dijabat oleh pejabat
publik daripada orang yang paham akan olahraga itu sendiri,” Ujar Darmadi ketua
BEM Unimal.
Sementara Tasrizal
ketua Bem Stain menyebutkan keterlibatan para pejabat publik denghan alasan untuk
lebih memudahkan proses atau akses terhadap penganggaran dana untuk KONI, adalah alasan yang tidak realistis,
mengingat di dalam Pasal 69 UU SKN telah secara jelas diatur bahwa pendanaan
keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
”Tanpa rangkap jabatan
antara Ketua KONI dengan pejabat negara sekalipun, jaminan akan pendanaan bagi
olahraga akan tetap ada,” Sebut Tasrizal
Sebagaimana
di ketahui beberapa pejabat Negara menjadi pengurus KONI Aceh Utara, seperti ketua KONI terpilih adalah salah satu wakil
Ketua DPRK Aceh Utara, begitu juga terjadi di tubuh KONI Lhokseumawe.
Berdasarkan
kenyataan di atas kedua Organisasi mahasiswa itu melihat porsi kepengurusan Koni Aceh Utara dan
Kota Lhokseumawe telah melanggar aturan UU No. 3 Thn 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional ( SKN ) Pasal 40 dan 41 dan UUPA Pasal 37, dan ketentuan dalam Pasal 40 UU SKN melarang
pengurus KONI dijabat oleh pejabat publik merupakan bentuk perlindungan umum
bagi setiap orang yang ingin berpartisipasi memajukan olahraga di Indonesia. |AT/Randi]

0 komentar:
Posting Komentar