
BANDA ACEH- Kejaksaan Agung RI sedang menyiapkan proses pemindahan lokasi sidang pembobolan kas Kabupaten Aceh oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara.
Pemindahan lokasi tersebut perlu dilakukan dengan alasan mempertimbangkan keamanan pada saat proses sidang berlangsung.
"Pemindahan ini harus ada persetujuan dari Mahkamah Agung dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, karena pertimbangan keamanan" kata Darmono Wakil Kejaksaan Agung usai penandatanganan Kejari di Provinsi Aceh, Selasa (20/4) di Banda Aceh.
Darmono menegaskan, pihaknya segera menyelesaikan kasus bobolnya kas Daerah Aceh Utara, dan beritikat untuk menyelesaikan secara hukum."Kita selesaika kasus ini sesuai dengan harap masyarakat," katanya.
Bupati Aceh Utar A Hamid alias Ilyas Pase, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus indikasi Korupsi bobolnya Kas Dareah Aceh Utara sebesar Rp 220 miliyar, selain Ilyas, Syarifuddin juga tersangkut kasus tersebut.
Sampai saat ini, Bupati Ilyas belum ditahan. Dia masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara.|www.atjehpost.com | Acehtraffic

0 komentar:
Posting Komentar