Mataram - Kasus kekerasan terhadap jurnalis ternyata tak
kunjung usai, kali ini menimpa jurnalis Herman
Zuhdi, kontributor TV1 saat meliput unjuk rasa menuntut divestasi 7 % saham PT
Newmont Nusa Tenggara, di Sumbawa Barat, Senin, 18 April 2011.
“Sangat disayangkan pelaku tindak kekerasan itu justru oknum aparat
penegak hukum, yang semestinya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat
termasuk kalangan jurnalis,” Ujar Abdul Latif Ketua aliansi Jurnalis Independen Mataram.
Dia menambahkan kasus kekerasan tersebut adalah sebuah
ancaman bagi kebebasan pers dan telah melukai perasaan kalangan jurnalis,
karena selama ini aparat kepolisian selalu mengklaim bahwa pers/ jurnalis
adalah mitra kerja mereka.
Atas kejadian tersebut Aliansi Jurnalis Independen dengan menyatakan sikap, Mengecam pelaku tindan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih karena pelaku adalah aparat penegak hukum yang semestinya menjunjung tinggi hukum dan menjadi pelindung jurnalis dalam
melaksanakan tugasnnya yang telah diatur oleh undang-undang.
Mendesak Kapolda NTB untuk mengusut kasus kekerasn terhadap rekan Herman Zuhdi dan meberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan tersebut. Mendesak Kapolda NTB untuk
memberikan pembinaan kepada jajarannya agar memahami peran dan fungsi pers,
agar kasus kekrasan serupa ridak terulang lagi.
Menghimbau kepada kalangan jurnalis di NTB untuk tetap tidak patah semangat dengan adanya kasus tersebut, tetap menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik dan independensi. Menghimbau kepada segenap masyarakat di NTB untuk bersama-sama berjuang menjaga kebebasan pers karena terjaminnya kebebasan pers akan menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi
yang dibutuhkan bagi terciptanya masyarakat yang cerdas dan sejahtera. |AcehTraffic.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar