News Update :

"Aceh Harus Menerima Putusan MK"

Rabu, 20 April 2011

BANDA ACEH - Aceh harus tetap menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon independen ikut dalam pemilihan kepala daerah di Aceh. Hal ini karena Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar itu, tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Aceh 2011 yang semestinya digelar pada Oktober 2011.

Pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu menanggapi sikap sejumlah kalangan di DPR Aceh yang sampai saat ini belum mengesahkan Rancangan Qanun Pilkada 2011. Sejumlah pihak dalam Panitia Khusus Komisi III DPR Aceh, yang membahas qanun pilkada tersebut, masih keberatan dengan putusan MK yang membolehkan calon independen.

"Keputusan harus ditegakkan. Jangan karena ada kepentingan elite terus dilanggar. Harus dilihat kepentingan umum," kata Irwandi, Selasa (19/4/2011).

Dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (18/4/2011), diputuskan bahwa pilkada tak boleh ditunda. Tahapan pilkada sudah harus dimulai pada Mei 2011.

Terkait mengenai calon independen, lanjut dia, Keputusan MK tidak dapat diganggu gugat karena bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Kalau sampai dengan bulan Mei DPR Aceh belum membuat qanun pilkada yang menampung calon independen tanpa mempersulit, maka Qanun No 7 tentang Pilkada 2006 berlaku kembali. Penolakan ketentuan yang membolehkan partisipasi calon independen, kata dia, lebih mengacu kepada kepentingan politik tertentu dan tak berdasar pada kehendak umum rakyat Aceh.

Secara terpisah, Komisi Independen Pemilu (KPI) Aceh berharap pada rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksaan pemilihan kepala daerah di Aceh 2011.

"Besok (Rabu, 20/4/2011) kami akan bertemu KPU dan menyampaikan persoalan yang ada. Kami akan meminta penyataan tertulis rekomendasi KPU tentang pelaksanaan Pilkada Aceh. Apa pun putusan KPU, akan kami laksanakan," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra.

Semestinya proses Pilkada Aceh sudah dimulai pada April 2011. Namun, sampai saat ini KIP Aceh belum dapat memulai proses itu karena DPR Aceh tak kunjung mengesahkan qanun pilkada yang baru sebagai pengganti Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Belum disahkannya qanun baru tersebut karena sebagian kalangan di DPR Aceh, khususnya dari Fraksi Partai Aceh, keberatan memasukkan ketentuan calon independen. Mereka juga belum dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan calon independen ikut dalam Pilkada Aceh.

Ilham mengungkapkan, jika KPU merekomendasikan pelaksanaan Pilkada Aceh 2011 pada Oktober 2011 ini, KIP Aceh siap menjalankannya. Mengenai dasar hukum, alternatifnya saat ini adalah qanun lama, yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2006 yang hingga kini statusnya belum dicabut.

Dia mengakui, ada beberapa hal terkait substansi qanun lama yang sudah tak sesuai lagi. Hal-hal tersebut di antaranya mengenai ketentuan pemenang pemilu yang dalam Qanun 7 Tahun 2006 dinyatakan 25 persen suara, dan keberadaan unsur jaksa dan polisi dalam panitia pengawas pemilu. Namun, menurut dia, hal tersebut dapat diatasi dengan merujuk pada aturan lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pemilihan Umum.

"Selain itu, dari pelaksanaan pilkada di Kota Subussalam dan Kabupaten Pidie Jaya tahun 2008, yang mengadopsi aturan lebih tinggi, juga dapat menjadi yurisprudensi," sambung dia.

Ketua Komisi A DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Adnan Beuransyah, mengatakan, sikap DPR Aceh terkait calon independen sangat bergantung pada aspirasi masyarakat Aceh. Dia mengklaim, saat ini sebagian masyarakat menolak calon independen.

"Kami harus melihat dampaknya apabila pilkada tetap dilaksanakan dengan calon independen. Jika pilkada tetap dilaksanakan Oktober, dengan kondisi yang ada saat ini, kami tak bertanggung jawab kalau ada kerusuhan," kata dia.

Dia juga kecewa dengan pemerintah pusat yang tak mengajak bicara DPR Aceh terkait keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh 2011. Padahal, saat ini qanun pilkada masih dibahas di Panitia Khusus Komisi III DPR Aceh.

Anggota Fraksi Demokrat DPR Aceh, M Yunus, membantah bahwa penolakan terhadap putusan MK terkait calon independen adalah sikap bersama fraksi di DPR Aceh. Sikap tersebut hanya sikap kelompok tertentu.

"Fraksi Demokrat sejak awal sudah menyuarakan pentingnya segera pengesahan Qanun Pilkada Aceh. Kami juga sangat menghormati putusan MK mengenai calon independen," tandas dia.

Yunus juga mengungkapkan, pembahasan qanun pilkada yang berlarut-larut terjadi karena sikap kelompok tertentu yang menolak putusan MK. Selain itu, DPR Aceh juga lebih memprioritaskan pembahasan APBD Aceh 2011 yang kebetulan juga mengalami keterlambatan pengesahannya. | KOMPAS.com|AcehTraffic.com
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016