
Jakarta | acehtraffic.com - Status
kewarganegaraan Prabowo Subianto yang kini menjadi calon presiden
(capres) dari koalisi Gerindra, PKS, PAN, PPP dan PBB terus diusik.
Bahkan, Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mengancam bakal
menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika
lembaga penyelenggara pemilu itu tidak meminta klarifikasi tentang
status kewarganegaraan mantan Danjen Kopassus tersebut.
Inisiator APPK, Janses Sihaloho
menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat ke KPU. Isi
suratnya adalah meminta KPU meminta klarifikasi ke pihak lain tentang
status kewarganegaraan Prabowo yang disebut-sebut pernah menjadi warga
negara Yordania.
Menurut Janses, KPU saat memverifikasi
berkas administrasi capres dan pasangannya harus memperhatikan masukan
publik dan klarifikasi dari instansi lain. Namun jika KPU mengabaikan
permintaan klarifikasi dan tetap meloloskan capres-cawaores yang
sebenarnya tak memenuhi syarat, maka APPK akan membawanya ke MK.
“Jika KPU tidak mengindahkan peringatan
terbuka yang sudah kami layangkan terkait verifikasi berkas calon
presiden atas nama Prabowo, maka kami akan ajukan permohonan uji materi
atas SK KPU,” kata Janses di Jakarta, Minggu 25 Mei.
Lebih lanjut Janses membeber dasar hukum
yang memungkinkan SK KPU tentang penetapan capres yang diragukan status
kewarganegaraannya bisa digugat ke MK. Merujuk pada pasal 6 ayat 1 UUD
1946, kata Janses, maka capres adalah warga negara Indonesia sejak lahir
dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
“Ini kan jelas masalah konstitusional.
Dan MK adalah tempat yang pas untuk perkara konstitusionalitas sebuah
permasalahan hukum," jelas pengacara yang juga pernah aktif di PBHI itu.
Sebelumnya, APPK mengirimkan surat
terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo di pilpres.
Klarifikasi bukan hanya menyangkut status kewarganegaraan Prabowo tetapi
juga dugaan keterlibatan mantan Pangkostrad itu dalam kasus kekerasan
dan penculikan aktivis pro-demokrasi.
Mengacu pada pemberitaan Associated
Press pada 22 Desember 1998, Prabowo dikabarkan mendapat status sebagai
warga negara di Yordania. Dalam pemberitaan AP berjudul Suharto Relative Turns Up in Jordan dikabarkan bahwa Prabowo tinggal di Yordania setelah menunuaikan ibadah haji.
Kala itu, seperti diberitakan AP, adik
Prabowo, Hashim Djojohadikusumo menyebut mantan Danjen Kopassus itu
berada di Amman, ibu kota Yordania setelah menunaikan ibadah haji guna
menjalani pengobatan. AP juga mengutip pejabat dari kantor Perdana
Menteri Yordania yang menyebut surat kewarganegaraan untuk Prabowo telah
dikeluarkan oleh Raja Yordania pada 10 Desember.
Kala itu kepergian Prabowo sempat memicu
kontroversi. Sebab, Prabowo tengah berada dalam penyelidikan kasus
penculikan dan kekerasan terhadap aktivis pro-demokrasi di Indonesia.
Muladi yang kala itu menjadi menteri kehakiman bahkan mengatakan, andai
Prabowo masih di Indonesia tentu akan dilarang ke luar negeri karena
masih berada dalam proses penyelidikan kasus kekerasan dan hilangnya
aktivis pro-demokrasi. | JPNN |
