
Aksi demo tersebut berlangsung pada jam 14.30 Wib,yang di kawal ketat oleh pihak kepolisian Kapolres Aceh Timur, dan mereka menuntut agar Kejati Aceh mencopot jabatan Kepala kejaksaan Negeri
Idie yang diduga sering memeras dan juga melanggar Undang-Udang Pers Nomor 40
tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3 tentang kebebasan Pers.
Koordinator
Aksi Ismail Abda saat di hubungi Reporter
acehtraffic.com menyatakan, kami mendesak Pemkab Aceh Timur untuk mengevaluasi kinerja kepala
Kejari Idi Wahyu Kauso,
dan kami ingin dia di pecat dari jabatannya, karena telah memeras sejumlah
masyarakat yang yang menangani kasus di kejari.
Ismail
juga menambahkan, terkait tindakan dan sikap PLH Kajari Idi Wahyu Kauso juga
menghambat kinerja pers dan melecehkan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, kami
ingin Wahyu Kauso di copot jabatannya dari Kejari dan di sekolahkan kembali,
agar dia mengerti hukum ujarnya. | AT | TM |
