
Lhokseumawe | acehtraffic.com - Tanah Milik Alm Maimun Bin Abdullah seluas 82 Hektar yang masuk ke Areal Ekploirasi Miga PT.Medco
E&P di Desa Blang Nisam Kecamatan Inda Makmur Aceh Timur sampai sekarang
belum ada proses penyelesaian.
Tanah seluas 82 Hektar tersebut terdiri
dari 5 akte kepemilikan, yang pertama milik Maimun Abdullah seluas 16
Hektar, kedua milik Abdullah 16 Hektar, ketiga T Raja Mahmud 16 Hektar,
keempat T Fakhruddin 16 hektar, kelima milik Maimun Cs seluas 17 hektar.
Proses pembebasan lahan yang dilakukan
oleh PT Medco E&P dikatakan oleh pemilik tanah persis seperti
penyerorobotan paksa, mulai dari pencurian akte kepemilikan hingga ahli
waris merasa ingin dilenyapkan oleh kelompok bersenjata berlogat aparat.
Hal tersebut dikatakan Musliadi (37)
warga Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kepada
acehbaru.com, mengaku sedang diburu bahkan sudah tiga kali hendak
dilenyapkan. Selasa, 20 Mai 2014, sore.
Kejadian pertama, pada Senin, 28 Mai
2012 pukul 00.30 Wib, dinihari, seperti yang dilansir Metro Aceh,Rabu,
30 Mai 2012, lalu. Seorang pemuda Gampong Ujoeng Blang Kecamatan Banda
Sakti, Kota Lhokseumawe menjadi target penculikan orang tidak dikenal.
Dia adalah Iskandar (35) warga Ujong Blang, kawan sering menginap
dirumah Musliadi.
Dia sempat disiksa didepan rumah
Musliadi, “begitu saya lihat mobil jenis Ford berhenti didepan rumah,
iskandar menyapa kepada dua orang yang duduk didepan, kemudian pelaku
menanyakan “apa kamu Adi ya” lalu Iskandar menjawab bukan, tanpa
basa-basi mereka turun lansung memukul dan menendang” Kata Iskandar.
“beruntung sebelum mereka datang, saya berhasil kabur lewat pintu belakang” tambah Musliadi dikediamannya.
Pada bulan ramadhan ke sepuluh tahun
2013, lalu, Musliadi juga hampir diculik di pendopo Bupati Aceh Timur,
usai rapat terkait pembebasan lahan PT Medco dengan pemilik tanah.
Akhir bulan Februari 2014, lalu, juga
Musliadi sempat didatangi oleh jumlah pria berseragam preman kerumahnya
menggunakan 6 unit mobil, namun,Musliadi berhasil lolos karena
diberitahu adik iparnya Yusrizal.
Musliadi mengaku selama ini keluarganya
tidak ada masalah dengan siapapun, kecuali dengan PT Medco yang berupaya
menyerobot tanah warisan orang tuanya. “ini sudah jelas, saya tidak
lagi bisa hidup normal saya terus dicari untuk dibasmi karena selalu
menuntut agar tanah warisan saya tidak dirampas oleh mereka, tapi saya
tidak tau harus mengadu kemana lagi,” Katanya.
Selama ini kasus pembebasan lahan oleh
PT Medco E&P yang bakal mengelola migas di Blok A Aceh Timur, menuai
berbagai masalah, baik dari panitia pembebasan hingga PT Medco sendiri
seakan menyerobot paksa tanah hingga level kepada desa alias Keuchik
atau sebutan lain.
salah satunya adalah Keuchik Gampong
Blang Nisam Kecamatan Kuta Makmu, Aceh Timur, Sabidin, yang juga
tercatat sebagai panitia pembebasan, memilih mengambil langkah seribu
(kabur-lari: red) akibat memalsukan surat tanah dan pengeluaran SKT
ganda.
“kalau dikampung dia dikabarkan jadi DPO karena memalsukan surat tanah” Kata warga itu.
sementara dari pihak PT Medco E&P belum berhasil dikonfirmasi. | acehbaru.com |
