News Update :

Kasus PT.Medco, Dari Pemalsuan Akta Notaris Hingga Melenyapkan Pemilik Tanah

Selasa, 20 Mei 2014

Lhokseumawe | acehtraffic.com - Tanah Milik Alm Maimun Bin Abdullah seluas 82 Hektar yang masuk ke Areal Ekploirasi Miga PT.Medco E&P di Desa Blang Nisam Kecamatan Inda Makmur Aceh Timur sampai sekarang belum ada proses penyelesaian.

 
Tanah seluas 82 Hektar tersebut terdiri dari 5 akte kepemilikan, yang pertama milik Maimun Abdullah seluas 16 Hektar, kedua milik Abdullah 16 Hektar, ketiga T Raja Mahmud 16 Hektar, keempat T Fakhruddin 16 hektar, kelima milik Maimun Cs seluas 17 hektar.

Proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Medco E&P dikatakan oleh pemilik tanah persis seperti penyerorobotan paksa, mulai dari pencurian akte kepemilikan hingga ahli waris merasa ingin dilenyapkan oleh kelompok bersenjata berlogat aparat.

Hal tersebut dikatakan Musliadi (37) warga Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kepada acehbaru.com, mengaku sedang diburu bahkan sudah tiga kali hendak dilenyapkan. Selasa, 20 Mai 2014, sore.

Kejadian pertama, pada Senin, 28 Mai 2012 pukul 00.30 Wib, dinihari, seperti yang dilansir Metro Aceh,Rabu, 30 Mai 2012, lalu. Seorang pemuda Gampong Ujoeng Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe menjadi target penculikan orang tidak dikenal. Dia adalah Iskandar (35) warga Ujong Blang, kawan sering menginap dirumah Musliadi.

Dia sempat disiksa didepan rumah Musliadi, “begitu saya lihat mobil jenis Ford berhenti didepan rumah, iskandar menyapa kepada dua orang yang duduk didepan, kemudian pelaku menanyakan “apa kamu Adi ya” lalu Iskandar menjawab bukan, tanpa basa-basi mereka turun lansung memukul dan menendang” Kata Iskandar.

“beruntung sebelum mereka datang, saya berhasil kabur lewat pintu belakang” tambah Musliadi dikediamannya.

Pada bulan ramadhan ke sepuluh tahun 2013, lalu, Musliadi juga hampir diculik di pendopo Bupati Aceh Timur, usai rapat terkait pembebasan lahan PT Medco dengan pemilik tanah.

Akhir bulan Februari 2014, lalu, juga Musliadi sempat didatangi oleh jumlah pria berseragam preman kerumahnya menggunakan 6 unit mobil, namun,Musliadi berhasil lolos karena diberitahu adik iparnya Yusrizal.

Musliadi mengaku selama ini keluarganya tidak ada masalah dengan siapapun, kecuali dengan PT Medco yang berupaya menyerobot tanah warisan orang tuanya. “ini sudah jelas, saya tidak lagi bisa hidup normal saya terus dicari untuk dibasmi karena selalu menuntut agar tanah warisan saya tidak dirampas oleh mereka, tapi saya tidak tau harus mengadu kemana lagi,” Katanya.

Selama ini kasus pembebasan lahan oleh PT Medco E&P yang bakal mengelola migas di Blok A Aceh Timur, menuai berbagai masalah, baik dari panitia pembebasan hingga PT Medco sendiri seakan menyerobot paksa tanah hingga level kepada desa alias Keuchik atau sebutan lain.

salah satunya adalah Keuchik Gampong Blang Nisam Kecamatan Kuta Makmu, Aceh Timur, Sabidin, yang juga tercatat sebagai panitia pembebasan, memilih mengambil langkah seribu (kabur-lari: red) akibat memalsukan surat tanah dan pengeluaran SKT ganda.

“kalau dikampung dia dikabarkan jadi DPO karena memalsukan surat tanah” Kata warga itu.

sementara dari pihak PT Medco E&P belum berhasil dikonfirmasi. | acehbaru.com |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016