
Jakarta | acehtraffic.com- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar terkait penyidikan kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, 2006-2010. Azwar dimintai keterangan
sebagai saksi, Jumat 28 Februari 2014
Azwar tiba di Gedung KPK sejak pukul
07.15 WIB kemarin. “Dimintai keterangan sebagai saksi untuk para
tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa
Nugraha, sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat.
Menurutnya, Azwar
diperiksa karena dianggap tahu, melihat, atau mendengar dugaan tindak
pidana korupsi yang disangkakan kepada tersangka.
Dalam kasus
ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada
BPKS, Ramdhani Ismy serta Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan
Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation,
Heru Sulaksono.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan
hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau
orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di
Sabang. Akibatnya, negara diduga rugi sekitar Rp 249 miliar.
Tentang Azwar
Dari tahun 2000 sampai Desember 2004, Azwar Abubakar menjabat Wakil Gubernur Aceh mendampingi Gubernur Abdullah Puteh. Tapi setelah Puteh ditahan KPK pada 7 Desember 2004 karena tersangkut kasus korupsi pembelian heli, Azwar pun diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh. Pada masanyalah perundingan MoU Helsinki ditandatangani pihak RI dan GAM di Helsinki dan pada masanya pula Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR-NAD) Nias dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dari tahun 2000 sampai Desember 2004, Azwar Abubakar menjabat Wakil Gubernur Aceh mendampingi Gubernur Abdullah Puteh. Tapi setelah Puteh ditahan KPK pada 7 Desember 2004 karena tersangkut kasus korupsi pembelian heli, Azwar pun diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh. Pada masanyalah perundingan MoU Helsinki ditandatangani pihak RI dan GAM di Helsinki dan pada masanya pula Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR-NAD) Nias dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebagai
Plt Gubernur Aceh, secara ex officio Azwar saat itu mengetuai Dewan
Kawasan Sabang (DKS). Dalam konteks inilah fungsi jabatannya berkaitan
dengan pembangunan proyek di Sabang.
Setelah setahun menjadi Plt
Gubernur Aceh, Azwar digantikan Dr Mustafa Abubakar MSi sebagai Penjabat
Gubernur Aceh. Kemudian Azwar mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh
pada Pilkada 2006 berpasangan dengan M Nasir Djamil dari PKS. Namun,
pasangan Azwar-Nasir dikalahkan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar.
Azwar
kemudian diangkat Irwandi sebagai penasihat Aceh Peace Resource Centre
(APRC) yang menyokong tugas-tugas Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Azwar
pula yang didaulat perwakilan RI dan GAM saat itu memimpin pertemuan
bulanan antara delegasi RI dan GAM dalam Forum CoSPA Meeting membahas
percepatan implementasi MoU Helsinki.
Setahun lebih di APRC, Azwar
yang masih Ketua DPW PAN Aceh mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI
pada 2009 mewakili Aceh. Dia terpilih dan menjadi anggota Komisi I yang
membidangi pertahanan dan urusan luar negeri.
Pada 19 Oktober
2011, Azwar dilantik Presiden SBY menggantikan EE Mangindaan sebagai
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia.
(kompas.com/nas/dik | Foto TRIBUN|
