
Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah bersama istri Niazah A Hamid melihat dan memberikan sumbangan kepada Muhammad Azhar (18), penderita lumpuh layu asal Paloh Raya, Kecamatan Mutiara, Pidie yang sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh, Rabu, 5 Februari 2014, sore. | foto: Serambi/Budi F |
Banda Aceh | acehtraffic.com - Sikap Niazah A Hamid yang tercatat sebagai warga Swedia, Istri Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang menggunakan fasilitas Pemerintah Aceh dibawah bingkai Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dianggap merugikan keuangan Negara, sehingga Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Suami WNA dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah yang juga adik kandungnya.
Gugatan YARA itu
telah didaftarkan oleh Ketuanya Safaruddin ke panitera Pengadilan Negeri Banda
Aceh, diterima Panitera Muda (Panmud) Perdata Sanusi, Rabu 5 Maret 2014, dengan
register perkara No.13/Pdt.G/2014/PNBNA.
Selain Niazah A
Hamid, YARA juga menggugat Gubernur Aceh selaku Tergugat I, Ketua DPR Aceh
(Tergugat III), Menteri Hukum dan HAM (Tergugat IV) dan Dubes Negara Swedia
Untuk Indonesia sebagai Tergugat V.
Dikatakan, sebagai
istri seorang gubernur secara ex officio Niazah A Hamid juga menjabat sebagai
Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Ketua Dewan
Kerajinan Nasional (Dekranas) Provinsi Aceh, di mana sumber dananya dari APBA.
Padahal, Niazah A
Hamid (Tergugat II) saat ini masih berstatus warga negara asing dengan pemegang
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), tanpa mau melakukan upaya pengalihan status
kewarga negaraannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa, KITAP yang
diberikan oleh Tergugat IV kepada Tergugat II yang saat ini menjadi istri
Tergugat I, telah disalahgunakan oleh Tergugat II dengan menjabat jabatan
strategis yang didanai oleh keuangan negara,di mana secara hukum orang asing
tidak dapat menduduki jabatan dengan menggunakan fasilitas dan keuangan yang
berasal dari negara,” jelas Safaruddin.
Menurutnya, akibat
dari tidak beralihnya status kewarga negaraan Tergugat II (Niazah AHamid),
telah menimbulkan ke tidak percayaan investor luar terhadap keamanan dan
keber-angsungan MoU Helsinki di Aceh.
Artinya, pihak luar
masih ragu terhadap keamanan di Aceh karena berpedoman kepada prilaku Tergugat
I dan II yang seperti masih setengah hati terhadap perdamaian Aceh dengan tetap
mempertahankan kewarga negaraan Asing oleh Tergugat II yang juga istri dari
Tergugat I.
Kecuali itu, lanjut
Safaruddin,Tergugat III (DPR Aceh) sebagai lembaga legislatif yang antara lain
berfungsi sebagai pengawas terhadap roda pemerintahan dan keuangan, seharusnya
memberikan peringatan kepada Tergugat I dan II agar dalam menjalankan dan
menggunakan keuangan negara patuh dan tunduk kepada peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
Namun, hal tersebut
tidak dilakukan oleh Tergugat III sehingga perbuatan Tergugat III yang
membiarkan Tergugat I dan II melakukan pelanggaran hukum merupakan perbuatan
yang melawan hukum.
Begitu juga dengan
Tergugat V sebagai perwakilan negara
Swedia yang mengurusi berbagai kepentingan diplomatik Swedia termasuk
kepentingan warga negara Swedia di Indonesia,seharusnya tidak membiarkan warga
negaranya melakukan pelanggaran hukum dengan turut campur dalam pemerintahan
Aceh yang bagian dari NKRI dan sudah seharusnya Tergugat V menarik kembali
warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum dan campur tangan dalam
pemerintahan di Indonesia ke negaranya agar tidak mengganggu hubungan
diplomatik antara Indonesia dan Swedia.
Status
kewarganegaraan Istri Gubernur Aceh,
Niazah A Hamid ternyata benar masih tercatat sebagai Warga Negara Asing
(Swedia). Hal tersebut diakui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Drs. Adhar, MH saat dimintai keterangan oleh
wartawan, Rabu, 5 Maret 2014, di ruang kerjanya.
“istri Gubernur
Aceh atau Niazah A Hamid saat ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Kitap (KITAP),
Iya betul, beliau statusnya masih Warga Negara Asing,” Katanya.
Banyak alasan
pemberian KITAP kepada WNA, salah satunya ikut suami. Tambah Adhar, KITAP ini berlaku selama lima tahun dan bisa
diperpanjang dengan durasi waktu yang sama. Khususnya Niazah masa berakhir
KITAP hingga 2017, berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan suaminya Zaini
Abdullah sebagai Gubernur Aceh.
Niazah lahir di
Sigli, namun dia lama menetap di Swedia. Usai perjanjian damai Zaini Abdullah
suaminya terpilih sebagai Gubernur Aceh.
Dengan begitu Niazah diberìkan jabatan sebagai Ketua PKK Aceh dan
sejumlah organisasi lainnya.
Sikap Zaini mantan pentolak Gerakan Aceh Merdeka yang telah menjadi
Gubernur Aceh ini dinilai setengah hati kembali ke pangkuan ibu pertiwi, “tapi,
istri beliau itu enggan diurus status menjadi WNI, jadi ini sebuah sikap yang
meragukan perdamaian Aceh, setengah hati, lage
tuan han tueng meulintee, cuco tueng” Kata seorang mantan GAM yang tidak
ingin namanya ditulis.
Seperti yang dilansir acehbaru.com, Sikap Gubernur Aceh Zaini Abdullah dinilai
meuen doeng siblah aki di Aceh, sibla aki
di Swedia mengindikasikan upaya nak
mangat cok silop (denngan tujuan mudah
cok langkah siribe: nak mangat plueng) ketika situasi Aceh tidak
memungkinkan lagi (tidak aman) bila-bila massa jabatannya habis lansung tancap
gas. | YD |
