
Aceh Utara | acehtraffic.com- Terkait bisnis kayu illegal Wareh Nanggroe ditangkap oleh warga Gunci Kecamatan Sawang Aceh Utara, beberapa waktu lalu, Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh membantah keterlibatannya dalam praktek logging tersebut.
R Inisial Propam Polda Aceh secara khusus menghubungi acehbaru.com untuk mengklarifikasi soal namanya yang disebut dalam berita berjudul Bisnis Kayu Illegal WN di Sawang.Namun pihaknya membenarkan bahwa dirinya ikut serta dalam permodalan kilang (sawmill) kayu di Paya Rubek Gampoeng Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Sementara bos besar adalah salah satu jenderal pensiun yang selama ini banyak dikenal oleh masyarakat Aceh karena keterlibatan dalam partai politik. ,“Kilang pengolahan kayu tersebut adalah milik Jenderal S” Kata R. kepada acehbaru.com. (Baca juga Bisnis Kayu Illegal WN di Sawang, Ditahan oleh Warga Gunci
Selain Jn, ada Pak Usman warga Lhokseumawe dan seorang lagi adalah anggota salah lembaga Negara berisial H. “ Benar H adalah salah anggota lembaga keamanan Negara, dia bertindak sebagai pemodal”
R juga mengungkapkan H merupakan staff Jenderal pensiun, dimana H bertanggung jawab untuk modal yang telah digelontorkan Jenderal disalah satu partai Politik itu. Sementara dirinya hanya ditugaskan sebagai Propam pada pembukaan lahan perkebunan rakyat itu.
“Saya mendapat surat penugasan dari Polda sebagai Pam pada program itu, karena itu program nasional memiliki dana 2 Triliun entah dari PTPN-1 untuk program revitalasi, yang namanya perkebunan disitu kan ada diminta Pam dari Polda untuk mejaga keamanan revit program itu, Tapi kok tiba-tiba ada nama saya dalam berita itu. Saya tidak tau masalah itu bagaimana” Katanya.
“Yang jelas, Pak Jenderal disana kan pemodal, kayu itu kan resmi, bila illegal silahkan konfirmasi dinas kehutanan, Kayu itu saya liat sudah dibayar pajak,”
Rn SH juga menjelaskan bahwa posisinya dalam program Koperasi Wareh Nanggroe Bina Nusantara yang membuka lahan perkebunan karet rakyat hanya sebagai Pam dari Polda Aceh . Sementara posisinya dalam kilang pengolah kayu (sawmil) hanya sebatas pemilik modal. Kilang tersebut membeli bahan baku (kayu mentah) dari (limbah) Koperasi Wareh Nanggroe.
Terkait dengan masyarakat, katanya, ada manajemen fee dengan masalah Wareh Nanggroe si Daod, “Saya tidak ada urusan sama mereka” yang jelas Bapak Bupati sudah ngomong ke saya kalo program ini harus terlaksana karena ini program nasional saya akan malu kalau ini tidak terlaksana.
“Ini tiba-tiba munculkan namanya, kalo untuk yang bagus oke, tapi ini untuk ngak bener, saya ngak mau terima gitu karena saya tidak berbuat”
Saya tidak tau, tidak tau kapan barang itu turun emang kayu itu yang jelas kalo memang itu kayu illegal silahkan Tanya dinas kehutanan.
Yang jelas saya disitu, dan kayu itu ditahan karena ada manajemen fee dengan Pak Daod yang disampaikan kepada masyarakat sebelumnya, saya tidak tau menau soal itu dan saya tidak perlu tau saya soal masalah orang itu.
Yang tau saya bupati bilang tolong untuk program nasional ini harus terlaksana, mungkin bila masyarakat lebih menilai karena tidak beres dilaksanakan WN itu sah-sah saja, sedangkan ini sudah empat tahun berjalan tapi ini tidak berjalan apa-apa, semestinya kan sudah ada pembibitan, dan saya sudah duduk dengan bupati, beliau sudah tau saya ditunjuk di Propam sana untuk masalah ini terlaksana, supaya jangan ada nanti yang tidak benar.
“Iya kilang itu punya Pak SN, dan Land Claering itu ditunjukkan kepada UD Damar Jaya ada perjanjian. memang saya sudah pelajari memang itu semua kalo pihak kehutanan pasti sibuk semua, memang kayu itu sudah dibayar semua pajaknya, kalo memang ada yang dirugikan kan pasti melapor mereka”
Sebagaimana diketahui Koperasi Wareh Nanggroe Bina Nusantara diketuai oleh M Daudsyah, land clearing dilakukan UD Damar Jaya. izin land clearing tersebut dikatakan warga sudah kadaluarsa. Wareh Nanggroe tidak memiliki izin pengeluaran limbah keluar area perkebunan. Sehingga limbah tersebut dijual kepada kilang yang dibuat khusus untuk mengambil kayu dari perkebunan itu.
Pembangunan kilang tempat mengolah kayu, (semua peralatan sawmil) menurut Umar, baik pembangunan gudang dan sewa semua alat berat serta lahan lokasi gudang memakan biaya sebesar 1,6 Miliar. | Sumber acehbaru.com | Foto acehbaru.com|
Sementara bos besar adalah salah satu jenderal pensiun yang selama ini banyak dikenal oleh masyarakat Aceh karena keterlibatan dalam partai politik. ,“Kilang pengolahan kayu tersebut adalah milik Jenderal S” Kata R. kepada acehbaru.com. (Baca juga Bisnis Kayu Illegal WN di Sawang, Ditahan oleh Warga Gunci
Selain Jn, ada Pak Usman warga Lhokseumawe dan seorang lagi adalah anggota salah lembaga Negara berisial H. “ Benar H adalah salah anggota lembaga keamanan Negara, dia bertindak sebagai pemodal”
R juga mengungkapkan H merupakan staff Jenderal pensiun, dimana H bertanggung jawab untuk modal yang telah digelontorkan Jenderal disalah satu partai Politik itu. Sementara dirinya hanya ditugaskan sebagai Propam pada pembukaan lahan perkebunan rakyat itu.
“Saya mendapat surat penugasan dari Polda sebagai Pam pada program itu, karena itu program nasional memiliki dana 2 Triliun entah dari PTPN-1 untuk program revitalasi, yang namanya perkebunan disitu kan ada diminta Pam dari Polda untuk mejaga keamanan revit program itu, Tapi kok tiba-tiba ada nama saya dalam berita itu. Saya tidak tau masalah itu bagaimana” Katanya.
“Yang jelas, Pak Jenderal disana kan pemodal, kayu itu kan resmi, bila illegal silahkan konfirmasi dinas kehutanan, Kayu itu saya liat sudah dibayar pajak,”
Rn SH juga menjelaskan bahwa posisinya dalam program Koperasi Wareh Nanggroe Bina Nusantara yang membuka lahan perkebunan karet rakyat hanya sebagai Pam dari Polda Aceh . Sementara posisinya dalam kilang pengolah kayu (sawmil) hanya sebatas pemilik modal. Kilang tersebut membeli bahan baku (kayu mentah) dari (limbah) Koperasi Wareh Nanggroe.
Terkait dengan masyarakat, katanya, ada manajemen fee dengan masalah Wareh Nanggroe si Daod, “Saya tidak ada urusan sama mereka” yang jelas Bapak Bupati sudah ngomong ke saya kalo program ini harus terlaksana karena ini program nasional saya akan malu kalau ini tidak terlaksana.
“Ini tiba-tiba munculkan namanya, kalo untuk yang bagus oke, tapi ini untuk ngak bener, saya ngak mau terima gitu karena saya tidak berbuat”
Saya tidak tau, tidak tau kapan barang itu turun emang kayu itu yang jelas kalo memang itu kayu illegal silahkan Tanya dinas kehutanan.
Yang jelas saya disitu, dan kayu itu ditahan karena ada manajemen fee dengan Pak Daod yang disampaikan kepada masyarakat sebelumnya, saya tidak tau menau soal itu dan saya tidak perlu tau saya soal masalah orang itu.
Yang tau saya bupati bilang tolong untuk program nasional ini harus terlaksana, mungkin bila masyarakat lebih menilai karena tidak beres dilaksanakan WN itu sah-sah saja, sedangkan ini sudah empat tahun berjalan tapi ini tidak berjalan apa-apa, semestinya kan sudah ada pembibitan, dan saya sudah duduk dengan bupati, beliau sudah tau saya ditunjuk di Propam sana untuk masalah ini terlaksana, supaya jangan ada nanti yang tidak benar.
“Iya kilang itu punya Pak SN, dan Land Claering itu ditunjukkan kepada UD Damar Jaya ada perjanjian. memang saya sudah pelajari memang itu semua kalo pihak kehutanan pasti sibuk semua, memang kayu itu sudah dibayar semua pajaknya, kalo memang ada yang dirugikan kan pasti melapor mereka”
Sebagaimana diketahui Koperasi Wareh Nanggroe Bina Nusantara diketuai oleh M Daudsyah, land clearing dilakukan UD Damar Jaya. izin land clearing tersebut dikatakan warga sudah kadaluarsa. Wareh Nanggroe tidak memiliki izin pengeluaran limbah keluar area perkebunan. Sehingga limbah tersebut dijual kepada kilang yang dibuat khusus untuk mengambil kayu dari perkebunan itu.
Pembangunan kilang tempat mengolah kayu, (semua peralatan sawmil) menurut Umar, baik pembangunan gudang dan sewa semua alat berat serta lahan lokasi gudang memakan biaya sebesar 1,6 Miliar. | Sumber acehbaru.com | Foto acehbaru.com|
