Lhokseumawe |
Acehtraffic.com – Ratusan rumah kost di Kota Lhokseumawe ternyata tidak
memiliki izin Hinder Ordonantie [HO], hanya ada satu rumah kost saja yang
mengurus izin tersebut. Kamis, 28 Juni 2012.
Berdasarkan informasi yang
diperoleh dari Kepala kantor pelayanan, perizinan terpadu satu pintu
[KP2T] Kota Lhokseumawe, Baktiar, SE. Akibat tidak mempunyai izin
tersebut, restribusi untuk daerah pun tidak ada sama sekali.
“Di Lhokseumawe ini, rumah
kost yang mempunyai izin hanya satu
saja. Selebihnya tidak mempunyai izin, akibat tidak mempunyai izin, restribusi
untuk daerah pun tidak ada sama sekali”, ujar Baktiar, SE.
Rumah kost yang mempunyai
izin, sambung Baktiar adalah rumah yang terletak di daerah Cunda, Kecamatan Muara
Dua, yang lain semuanya tidak ada izin sama sekali.
Baktiar berharap, para pihak
pengusaha rumah kost harus segera mengurus izin HO tersebut karena itu memang
sudah ketentuannya. Dengan adanya izin tersebut, nantinya restribusi untuk daerah
pun akan ada dan PAD Kota Lhokseumawe akan menjadi lebih meningkat.| AT | AG |


0 komentar:
Posting Komentar