Banda Aceh |— Aparat Kepolisian Resort Kota Banda Aceh
menangkap seorang pria asal Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe dalam sebuah
razia, Jumat 29 Juni 2012 malam. Pria berinisial NK ditangkap karena membawa
senjata api jenis pistol Revolver.
NK ditangkap dalam sebuah razia di ruas
Jalan Banda Aceh-Medan di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Saat
ditangkap, NZ mengendarai mobil double cabin milik Dinas Pemadaman Kebakaran
Kota Lhokseumawe.
Selain menemukan pistol, polisi juga
menemukan enam butir peluru aktif. Karena kepemilikan senjata api ini, NK
terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Wakil Kapolres Kota Banda Aceh AKBP Sugeng
Hadi Sutrisno mengatakan, polisi menemukan pistol dan peluru ketika menggeledah
tersangka. Di pinggangnya, polisi mendapati sepucuk pistol dan dua butir peluru
aktif di dalamnya. Di pinggang juga terlilit sarung senjata berisi empat peluru
aktif kaliber 38.
“Waktu digeledah tidak ada perlawanan, dia hanya
berupaya mengelak saja,” Ujar Sugeng Hadi Sutrisno. NK beserta barang bukti dan
mobil diamanankan di Mapolresta Banda Aceh | Sumber Acehkita.com


0 komentar:
Posting Komentar