Masyarakat
melakukan aksi protes menentang kedatangan perusahaan migas tersebut
karena dalam aktivitasnya didalam lahan warga tidak jelas konpensasi.
Disamping itu warga sangat menyesalkan
sikap perusahaan migas yang cenderung menipu, dimana saat masyarakat protes
langsung berjanji esoknya dibayar, tetapi setelah masyarakat melunak, apa yang dijanjikan
tersebut tidak terealisasi.
Masyarakat juga menganggap perusahaan
serta pendukungnya kurang ber-etika dan seakan tidak menganggap bahwa kebun
-kebun yang penuh isi berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang terletak didesa-desa
itu tidak ada pemiliknya, buktinya mereka nyelonong tanpa meminta izin atau
mengabarkan kepada pemiliknya.
Kemudian perusahaan
juga berbangga dengan SK Gubernur yang sejatinya disana terdapat tarif pembayaran
yang tidak sesuai, dan perusahaan juga memamfaatkan Pasal 33 yang isinya Bumi dan
air adalah milik Negara, dengan tujuan agar masyarakat membiarkan saja apa
keinginan perusahaan Zaratex NV yang diketahui satu kepemilikan dengan Tately
NV itu. Namun masyarakat
juga sadar, bahwa di Indonesia juga diakui hak kepemilikan.
“Mereka dengan
seenaknya masuk tanpa persetujuan kami, ditemani preman setempat dan polisi
untuk menaku-nakuti warga, sejak sosialisasi warga dikelabui dengan bagi hasil
migas, pekerjaan, dan tanda tangan biaya transport,yang bicara ditekan dalam
musyawarah undang undang digunakan melegalkan mahkluk pribumi tidak dihargai.
"Jangan harap kami akan mengakui negara bila negara tidak mengakui keberadaan
kami”Ancam Fakhrurrazi seperti pernyataan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara [AMAN] Jum’at, 29 Juni 2012.
Menurut pantauan Acehtraffic.com, warga sambil
bekerja setiap sudut lahan masing masing warga berjaga-jaga agar pekerja
Zaratex NV tidak merentangkan kabel recording.
Ekplorasi migas dengan metode sismic 2D di Blok
Sawang – Matang Lada umumnya ditentang masyarakat dibeberapa kecamatan Aceh
Utara, termasuk dirintisan line 04 yang melintasi Gampong [desa/kampung-red]
Blang Reulieng, Paya Rabo Timu, Desa Lancok
dan beberapa kampung lainnya.
Abdurrahman [39] alias Bang Do warga Blang Reulieng
mengatakan pihaknya tidak melarang ativitas perusahaan, tapi hanya menuntut
agar diberi ganti rugi yang layak terlebih dahulu, dia sangat menyesalkan
pemberian kompensasi sebelumnya yang dinilai asal-asalan, tidak didata dengan
benar terkesan mengelabui.
"Kamoe hana meujak tham awak nyan kerija, tapi bayeu
dile 2 juta saboh uruk, lhehnyan atra lhe buleun yang ka ulikot bayeu ile, bek
sampe keunong tipe lage ureung nyoe barosa [Kami tidak melarang mereka kerja,
tapi bayar dulu 2 juta/lubang, setelah itu punya tiga bulan lalu belum diganti
rugi, jangan sampai kena tipu seperti orang sebelumnya],”Ungkap Bang Do saat ditemui
dikebunnya, Sabtu, 30 Juni 2012.
Sementara itu, dua unit mobil yang disandera oleh
warga, Kamis 28 Juni 2012, kemarin, dilepaskan setelah mencapai kesepakatan
antara warga dengan pihak perusahaan akan membayar gorong-gorong yang rusak
akibat lalulalang mobil Zaratex NV, saat itu Polsek Sawang juga berjanji akan
membayar kerusakan gorong-gorong tersebut bila perusahaan tidak menempati
janjinya.
“Saya yang akan membayar kalau Zaratex tak bayar,
besok [Jum’at 29 Juni 2012] ambil ke kantor Polsek Sawang taukan kantor saya
dimana” janji Basri Karno yang disaksikan oleh warga.
Namun, hingga berita ini diturunkan Ketua Pemuda
Gampong Blang Reulieng belum menerima biaya perbaikan gorong-gorong tersebut
alias payah cok bak pucoek trieng leumiek?
“Kami belum menerima apapun, sang payah tajak coek
bak pucoek trieng leumiek, [Ternyata tidak sesuai janji, mungkin uang harus
kita ambil di pucuk bambu] ” Ungkap Subki Sekjen kepemudaan Gampong tersebut. |
AT | IS |

0 komentar:
Posting Komentar