Aceh Timur | acehtraffic.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur melaksanakan acara Dengar Pendapat (Public Hearing) Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Qanun Gampong Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Serta Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang dipusatkan di Aula Serbaguna Idi, Rabu 25 Mei 2106.
Peserta terdiri dari para Camat, Sekcam, Kasi PMG dan staf kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Turut hadir Drs. Marzuki, MM dari Inspektorat Aceh Timur dan Kepala KP2T Muhammad Faisal.
Bupati Aceh Timur, H.Hasballah HM.Thaib dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setdakab Aceh Timur, Safrizal, SH, M.AP mengatakan, kegiatan tersebut dianggap perlu, karena dengan lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) tersebut nantinya pelaksanaan Evaluasi Rancangan Qanun Gampong Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Serta Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong menjadi tugas para Camat dalam Kabupaten Aceh Timur.
Safrizal mengharapkan, peserta dapat memahami dan mengaplikasikan melaksanakan evaluasi terhadap Raqan APBG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Peserta dapat berpartisipasi aktif dalam mengikuti acara ini dan menjalani seluruh prosedur dalam kegiatan ini,” katanya.
Ketua Panitia Pelaksana, Mushin Mukhtar, SH dalam laporan sebelumnya mengatakan, tujuannya kegiatan itu untuk memberikan arahan dan pemahaman terhadap para camat dan perangkat kecamatan selaku tim verifikasi Alokasi Dana Desa (ADD). “Pemateri yang kita undang dalam kegiatan ini yakni DR. Darmawan M. Ali, M Faisal, SP dan Drs. Marzuki, MM dan Muliadi, S.STP,” sebutnya. (AT).

0 komentar:
Posting Komentar