Aceh
Tamiang | acehtraffi.com - Lembaga
Swadaya Masyarakat SORAK (Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan) bersama ratusan
warga melakukan demo di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang, 26
Januari 2016.
Mereka
menuntut hakim memberi putusan hukum yang adil kepada 11 orang warga yang
didakwa atas kasus sengketa lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit
dengan masyarakat.
Sekitar
pukul 10.oo wib tadi pagi, sedikitnya 300-san warga dari Desa Paya Rahat, Desa
Teungku Tinggi, Desa Tanjung Lipat I dan II dan Desa Upah mendatangi kantor
Pengadilan Negeri Aceh Tamiang.
Dengan
mengenakan pakaian serba hitam,mereka membacakan tuntutan aksi di depan para
hakim yang menangani kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan Perusahaan
perkebunan kelapa sawit PT.Rapala.
Tiga
tuntutan aksi mereka adalah meminta hakim memberikan putusan hukum yang adil
kepada 11 orang terdakwa yaitu warga desa yang menjadi korban kasus sengketa
lahan.
Meminta
Bupati Aceh Tamiang, mengembalikan tanah rakyat yang telah dirampas perusahaan
dan lebih peduli terhadap nasib rakyat yang telah menjadi korban kriminalisasi
oleh perusahaan tersebut.
11
orang warga desa tersebut ditangkap polisi atas laporan PT.Rapala (perusahaan
perkebunan kelapa sawit) telah menyerobot lahan perkebunan milik perusahaan.
Sejak
8 bulan lalu mereka ditahan dan dituntut 2 tahun penjara atas perbuatan
melanggar pasal 160,335 dan 107 KUHP.
Haprizal
Roji, kordinator aksi dari SORAK mengatakan 11 orang warga tersebut adalah
korban dari sengketa lahan ini dan sebenarnya tanah merekalah yang telah
dirampas oleh perusahaan.
"Kami
minta Bupati meninjau kembali HGU PT.Rapala yang diduga cacat hukum dan
mengembalikan tanah rakyat yang telah dirampas perusahaan," ucap Haprizal.
Setelah
membacakan tuntutan aksi tersebut warga membubarkan diri. Tidak ada jawaban
dari pihak PN Aceh Tamiang. ( ivo).


0 komentar:
Posting Komentar