News Update :

Pengacara Minta 11 Warga Pejuang Tanah Diserobot PT Rapala, Dibebaskan

Rabu, 27 Januari 2016

Aceh Tamiang | acehtraffic.com – Pengacara 11 warga yang ditangkap dalam ragka berjuang untuk dikembalikannya lahan mereka yang diduga telah diserobot PT Rapala meminta hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan. Rabu, 27 Jan 2016

Fauzan, SH pengacara dari LBH Banda Aceh mengatakan permintaan tersebut sangat beralasan  karena perbuatan klien kami tidak memenuhi unsur Pasal 335 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dalam Tuntutannya Jaksa juga terlihat banyak meng-Copypaste kesaksian Saksi-saksi, keterangan tersebut juga banyak yang tidak pernah di sampaikan di dalam Persidangan.

 “ Pledoi kita dalam sidang kemarin, kita minta majelis untuk membebaskan ke 11 warga tersebut,” Kata Fauzan

Selain itu Jaksa juga tidak menjelaskan apa peran masing-masing Para Terdakwa didalam Tuntutannya, sehingga sangat wajar kami meminta klien kami di bebaskan dari segala tuntutan, namun Hakim tentu Memiliki pandangannya sendiri, kami berharap hakim memberikan putusan yang adil dan biajaksana.

Setelah Penasehat Hukum membaca pembelaannya, Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa untuk menyampaikan Pembelaan dan keinginan Para Terdakwa, kemudian Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan tanggapan Pledoi dari Penasehat Hukum secara tertulis yang dibacakan oleh Ully Fadhil SH, MH, setelah itu majelis menunda sidang ke hari kamis, tanggal 28 Januari 2016 mendatang.

Sidang hari ini juga sangat menyentuh para Majelis Hakim, karena usai sidang di tunda nampak seorang Istri Terdakwa menangis histeris dengan berlinang air mata sambil mengatakan "ampuni suami saya pak hakim, bagaimana anak dan saya pak hakim, suami saya bukan teroris, suami saya bukan pencuri, suami saya hanya memperjuangkan rakyatnya, pak hakim, bebaskan suami saya".

Masyarakat di luar Pengadilan, Ketika sidang dimulai, semua aksi dihentikan sejenak, untuk menghargai persidangan, sesaat setelah sidang di tutup masyarakat 5 desa tersebut kembali menggelar Aksi mereka dengan bersorak-sorak "hidup masyarakat, bebaskan rekan kami, mereka pejuang bukan penjahat" aksi tersebut mendapat pengamanan ketat oleh kepolisian setempat, terlihat satu mobil Water cannon dan beberapa mobil anti huru-hara di siagakan, serta puluhan polisi dan polwan. (rd)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016