News Update :

Penjual Senjata Ke Din Minimi Di Vonis 20an tahun Penjara

Rabu, 13 Januari 2016

Lhoksukon | acehtraffic.com– Empat pria yang terlibat memasok senjata api (senpi) untuk kelompok Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kemudian merampas kembali lalu menyimpan senpi tersebut divonis 20 tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 11 Januari 2015

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab MH didampingi dua hakim anggota, T Almadyan SH dan Bob Rosman SH dalam sidang pamungkas perkara tersebut.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu Razak (39), warga Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen dan Muhammad Abidin alias Tgk Agam (34), warga Desa Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara divonis masing-masing 5 tahun enam bulan (5,5 tahun). Sedangkan Rudini Syahputra Saiban (29) asal Bireuen divonis empat tahun delapan bulan penjara dan Darkani alias Rungkhom (34) asal Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara divonis lima tahun.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang 16 Desember 2015 yaitu tujuh tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Persidangan kemarin dihadiri JPU Feryando SH dan dua pengacara terdakwa, Abdul Aziz SH dan Anwar M Daud SH, serta belasan pengunjung.

Keempat terdakwa disidangkan secara bergantian. Sidang perdana dengan terdakwa Abu Razak, ia dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Senpi, Bahan Peledak dan Senjata Tajam juncto Pasal 55 KUHPidana. Abu Razak duduk dengan tenang saat mendengar materi tuntutan tersebut. Usai membaca vonis itu, hakim menanyakan kepada terdakwa.

“Tadi terdakwa sudah mendengar, divonis lima tahun enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa masih punya hak untuk menerima putusan tersebut, atau banding dan menolak putusan. Silakan terdakwa berkonsultasi dengan pengacara,” kata Abdul Wahab. Lalu, Abu Razak berkonsultasi dengan pengacaranya, Anwar M Daud. “Kami pikir-pikir majelis,” kata Abu Razak.

Hal serupa juga disampaikan Tgk Agam yang mendapat giliran kedua sidang, usai mendengar putusan tersebut. Sedangkan Rudini hadir ke ruang sidang menggenakan peci putih dan baju tahanan jaksa warna merah. Ia juga duduk dengan tenang ketika mendengar materi putusan tersebut.
Sedangkan Rungkhom usai mendengar materi putusan menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan barang bukti berupa senjata api jenis AK-47 dan AK-56 serta RPD serta magasin dikembalikan kepada jaksa untuk dipergunakan sebagai barang bukti untuk terdakwa lainnya.

Usai mendengar materi putusan itu, terdakwa diborgol, kemudian dibawa pulang dengan menggunakan mobil tahanan yang dikawal polisi bersenjata laras panjang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.(serambi)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016