Langsa | acehtraffic.com- Sejumlah dokter di RSUD Langsa melakukan protes keras terhadap pihak manajemen RSUD Langsa terkait adanya pemotongan uang jasa medis BPJS sebesar 8 sampai 10 persen dari total yang diterima masing-masing dokter dan perawat.
Doktet Akbar, pengelola uang BPJS di RSUD Langsa mengungkapkan seharusnya tanggal 21 Desember 2015 lalu uang jasa medis tersebut sudah diberikan pada masing- masing dokter dan perawat.BPJS tidak pernah terlambat membayar. Jika terlambat 3 hari saja pihak BPJS akan membayar denda. " saya sudah menyelesaikan tugas saya yaitu mengajukan klem sampai bulan Desember 2015, " ucap dokter Akbar.
Tetapi pihak manajemen RSUD sengaja menundanya, sampai tanggal 4 Januari 2016, tiba- tiba keluar SK baru yang isinya ada pemotongan uang jasa medis untuk SDM, DEWAN PENGAWAS, BINA LINGKUNGAN dan pengelola JKN. " Dengan SK baru tersebut uang jasa medis BPJS yang dipotong oleh pihak manajemen RSUD Langsa rata- rata sedikitnya 100 juta untuk sub bidang masing- masing" ungkap dokter Akbar.
Dokter Akbar mengatakan SK baru tahun 2016 itu dikeluarkan secara sepihak oleh manajemen RSUD langsa, bahkan dirinya yang juga adalah bagian dari manajemen tidak mengetahui adanya perubahan peraturan dan keluarnya SK baru itu.
Seharusnya sebelum SK dikeluarkan harus ada kesepakatan bersama oleh para dokter, perawat, pengelola dan semua pihak di RSUD. Karena itu semua pihak menolak SK baru tersebut. Apalagi, peraturan dalam SK tahun 2016 itu digunakan untuk pembagian uang jasa medis tahun sebelumnya yaitu tahun 2015.
"Mengapa harus menunggu keluar SK baru tahun 2016, untuk pencairan pembayaran uang jasa medis tahun 2015," ungkap dokter Akbar.
Banta, suami salah seorang perawat mengungkapkan para medis di RSUD langsa dituntut kenerja dan kerja yang baik, siang dan malam melayani pasien yang sakit, tetapi hak- hak mereka sering diabaikan, mereka dizalimi, " tenaganya dikuras, haknya diperas".
Uang jasa medis itu adalah harapan mereka terutama bagi perawat honor dan bakti. Bantu juga mengharapkan komisariat PPNI RSUD langsa bisa lebih bersikap kritis dan aktif dalam memperjuangkan hak- hak perawat. (iv)
Doktet Akbar, pengelola uang BPJS di RSUD Langsa mengungkapkan seharusnya tanggal 21 Desember 2015 lalu uang jasa medis tersebut sudah diberikan pada masing- masing dokter dan perawat.BPJS tidak pernah terlambat membayar. Jika terlambat 3 hari saja pihak BPJS akan membayar denda. " saya sudah menyelesaikan tugas saya yaitu mengajukan klem sampai bulan Desember 2015, " ucap dokter Akbar.
Tetapi pihak manajemen RSUD sengaja menundanya, sampai tanggal 4 Januari 2016, tiba- tiba keluar SK baru yang isinya ada pemotongan uang jasa medis untuk SDM, DEWAN PENGAWAS, BINA LINGKUNGAN dan pengelola JKN. " Dengan SK baru tersebut uang jasa medis BPJS yang dipotong oleh pihak manajemen RSUD Langsa rata- rata sedikitnya 100 juta untuk sub bidang masing- masing" ungkap dokter Akbar.
Dokter Akbar mengatakan SK baru tahun 2016 itu dikeluarkan secara sepihak oleh manajemen RSUD langsa, bahkan dirinya yang juga adalah bagian dari manajemen tidak mengetahui adanya perubahan peraturan dan keluarnya SK baru itu.
Seharusnya sebelum SK dikeluarkan harus ada kesepakatan bersama oleh para dokter, perawat, pengelola dan semua pihak di RSUD. Karena itu semua pihak menolak SK baru tersebut. Apalagi, peraturan dalam SK tahun 2016 itu digunakan untuk pembagian uang jasa medis tahun sebelumnya yaitu tahun 2015.
"Mengapa harus menunggu keluar SK baru tahun 2016, untuk pencairan pembayaran uang jasa medis tahun 2015," ungkap dokter Akbar.
Banta, suami salah seorang perawat mengungkapkan para medis di RSUD langsa dituntut kenerja dan kerja yang baik, siang dan malam melayani pasien yang sakit, tetapi hak- hak mereka sering diabaikan, mereka dizalimi, " tenaganya dikuras, haknya diperas".
Uang jasa medis itu adalah harapan mereka terutama bagi perawat honor dan bakti. Bantu juga mengharapkan komisariat PPNI RSUD langsa bisa lebih bersikap kritis dan aktif dalam memperjuangkan hak- hak perawat. (iv)


0 komentar:
Posting Komentar