Paya Bakong | acehtraffic.com - Koordinator Forum Interaksi Mahasiswa (FIMA) Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara menduga ada penyipangan dalam pengelolaan dana BKPG di Kecamatan tersebut.
Informasi yang di terima reporter acehtraffic.com Rabu 11 Maret 2015 dari Safrizal selaku koordinator FIMA menyatakan, Setiap ada Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintahan Gampong (BKPG) dalam setiap triwulan anggran selalu di minta Rp. 400.000 per Desa untuk biaya Administrasi Kantor Camat.
"Apakah dibenarkan menurut UU untuk biaya ADM, apakah itu bagian dari KKN?", tanyanya.
Biasanya dalam setuhun ada 3 sampai 4 kali penarikan dana (triwulan 1-4), karena BKPG di bayar setiap 3 bulan sekali untuk gaji aparatur Desa, honorium ketua PKPKG, Bendahara Gampong dan TP-BKPG, Biaya OP Pemerintahan Gampong, Biaya Kepemudaan, Biaya Kegiatan Majelis Ta'lim, Biaya Pembinaan PKK, dan lain-lain. tambah Safrizal.
Safrizal juga merilis dugaan yang terjadi pada Penarikan dana setiap triwulan mencapai Rp. 18.485.000/Desa.
Informasi yang di terima reporter acehtraffic.com Rabu 11 Maret 2015 dari Safrizal selaku koordinator FIMA menyatakan, Setiap ada Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Pemerintahan Gampong (BKPG) dalam setiap triwulan anggran selalu di minta Rp. 400.000 per Desa untuk biaya Administrasi Kantor Camat.
"Apakah dibenarkan menurut UU untuk biaya ADM, apakah itu bagian dari KKN?", tanyanya.
Biasanya dalam setuhun ada 3 sampai 4 kali penarikan dana (triwulan 1-4), karena BKPG di bayar setiap 3 bulan sekali untuk gaji aparatur Desa, honorium ketua PKPKG, Bendahara Gampong dan TP-BKPG, Biaya OP Pemerintahan Gampong, Biaya Kepemudaan, Biaya Kegiatan Majelis Ta'lim, Biaya Pembinaan PKK, dan lain-lain. tambah Safrizal.
Safrizal juga merilis dugaan yang terjadi pada Penarikan dana setiap triwulan mencapai Rp. 18.485.000/Desa.
Inilah hasil Advokasi FIMA yang menduga terjadinya KKN:
Setiap triwulan mencapai Rp. 15.600.000 dugaan KKN. (dengan rincian Rp. 400.000 X 39 Desa = Rp. 15.600.000)
Dalam setahun ada 4 triwulan penarikan maka dalam 1 triwulan Rp. 15.600.000 X 4 Triwulan = Rp. 62.400.000
Jadi, setiap tahun dugaan KKN Kantor Camat Paya Bakong mencapai Rp. 62.400.000
Belum lagi untuk pengurusan surat ini itu, alasannya tetap ADM.
Dan Safrizal juga siap mempertanggung jawabkan di depan hukum hasil Advokasinya selama ini.
Sampai berita ini di turunkan Camat Paya Bakong Teuku Nadirsyah belum bisa di konfimasi. | AT | TM |

