News Update :

LBH Banda Aceh: Penegakan Hukum di Aceh Buram

Jumat, 02 Januari 2015

Banda Aceh | acehtraffic.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai penegakan hukum dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama tahun 2014, masih buram.

Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra SH, dalam konferensi pers “Catatan akhir tahun 2014 LBH Banda Aceh”, di Kantor LBH Banda Aceh, di kawasan Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu 31 Desember mengatakan, sepanjang 2014, pihaknya menerima dan menangani sebanyak 140 kasus. Layanan bantuan hukum dilakukan melalui dua kategori masing-

masing Bantuan Hukum Struktural (BHS), yaitu kasus-kasus pelanggaran HAM dan Bantuan Hukum Cuma-cuma (BHC) bagi rakyat miskin untuk kasus khusus. “Pelanggaran HAM yang terjadi tahun ini menunjukkan rezim yang sedang berkuasa saat ini masih belum memiliki perspektif yang jelas terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM. Untuk tahun 2014, LBH Banda Aceh mencatat 56 kasus pelanggaran HAM, dengan perincian 23 kasus pelanggaran hak sipil politik dan 33 kasus pelanggaran hak ekonomi sosial budaya. Data pelanggaran HAM ini merupakan hasil database LBH Banda Aceh, sepanjang tahun 2014 yang berasal dari tiga kantor yakni Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Meulaboh,” pungkas Mustiqal.

Langgar Hak Sipil Politik
Didampingi pengurus struktural LBH Banda Aceh, Mustiqal menjelaskan kasus pelanggaran hak sipil politik yang terjadi tahun2014 sebanyak 23 kasus, terdiri atas kasus pelanggaran terhadap hak atas perlindungan dan kesewenangan hukum kriminal, sejumlah 9 kasus, pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan dan segala perbuatan yang merendahkan martabat serta tidak manusiawi sebanyak 6 kasus.

Lalu pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang jujur sebanyak 3 kasus serta yang terkait pemilu sebanyak 2 kasus. Kemudian pelanggaran terhadap hak atas kesamaan di muka hukum tanpa diskriminasi, hak tahanan yang manusiawi, hak atas kebebasan berpendapat serta berekspresi masing-masing 1 kasus. “Dari 23 kasus pelanggaran hak sipil politik, kepolisian menjadi pelaku yang paling banyak melakukan tindakan pelanggaran, yaitu 11 kasus, diikuti institusi pemerintah 5 kasus, hakim 3 kasus, dan petugas lapas sebanyak 3 kasus. Kemudian TNI serta WH masing-masing 1 kasus,” papar Mustiqal.

Dari uraian itu sebutnya, jelas terlihat reformasi institusi kepolisian yang bertujuan untuk mengubah citra polisi yang militeristik ke arah polisi sipil (civilian police) yang demokratik, profesional, dan akuntabel serta menjunjung tinggi hukum dan menghormati HAM dalam pelaksanaan tugasnya belum berjalan seperti diharapkan. Tidak optimalnya reformasi institusi kepolisian ini disebabkan polisi masih melakukan pelanggaran HAM dalam melaksanakan tugas pokoknya. “Pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian seperti penyiksaan, penangkapan, penggeledahan, dan penembakan sewenang-wenang dan unprosedural, rekayasa kasus serta adanya sikap undue delay process dalam upaya penegakan hukum. Lemahnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam institusi kepolisian merupakan salah satu penyebab polisi menjadi aktor dominan pelanggaran sipil politik sepanjang tahun 2014,” ujar Mustiqal.

Kadiv PHSDM, Chandra Darusman S SH menambahkan ketidakmampuan polisi menindak anggotanya sendiri berdampak pada tidak adanya pembelajaran bagi kalangan internal kepolisian sehingga pelanggaran-pelanggaran HAM masih terus dilakukan oleh anggota kepolisian. | aceh.tribunnews.com |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016