Lhoksukon | acehtraffic.com - Indikasi adanya Markus (Makelar Kasus) di Pengadilan Negeri Aceh Utara serta Cabang Rutan Lhoksukon sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Setelah dialami oleh keluarga Almarhum Abdul Wahab seorang Narapidana warga Kecamatan Dewantara terhadap praktik penipuan markus (baca:Mafia Hukum Di Rutan Lhoksukon, Pungli Terhadap napi Alasan Kurangi Hukuman ).
Kali ini tidak jauh berbeda yg dialami Keluarga Narapidana lainnya yakni Nur'aliyah (30) warga Desa Rayeuk Jawa Kecamatan Geureudong Pasee yaitu istri dari Musliadi (35) terpidana 9 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Kemarin Selasa 6 Januari pukul 12:00 dengan didampingi oleh Basri Koordinator LSM YARA perwakilan Aceh Utara dan Aceh Timur mendatangi cabang Rutan Lhoksukon guna menemui oknum petugas rutan berinitial R untuk meminta kembali uang 6 juta rupiah yang pernah diminta serta diberikan pada oknum petugas R yang katanya diberikan pada oknum jaksa kejari Lhoksukon yang bernama Anton.
Nuraliyah meminta uangnya dikembalikan pada oknum petugas rutan ridwan yang berhasil ditemui.
Kejaksaan Negeri Aceh Utara T.Rahmatsyah saat di hubungi Reporter acehtraffic.com mengatakan pihaknya belum menerima informasi tersebut.
"Kami belum terima laporan tersebut, jika benar maka kami akan panggil yang bersangkutan walau tidak lagi bertugas di Jaksa Aceh Utara" ungkapnya.
Sementara Ka Rutan Lhoksukon M.Shaleh, Oknum Petugas Rutan atas Nama R dan oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut beberapa kali di hubungi melalui Hendphone nya tidak ada jawaban. | AT | BTM |

