News Update :

Mafia Hukum Di Rutan Lhoksukon, Pungli Terhadap napi Alasan Kurangi Hukuman

Rabu, 07 Januari 2015

Lhoksukon | acehtraffic.com - Menjadi hal aneh jika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon melakukan tindakan terselubung yaitu sebagai mafia hukum yang meyakinkan keluarga Narapidana untuk di kurangi hukumannya.Rabu 7 januari 2015

Sebelumnya hasil pantauan Reporer acehtraffic.com sejumlah pelanggaran hukum terjadi di Rutan tersebut, mulai dari pemungutan biaya jenguk napi sampai bahan Makanan yang bermaslah.

Kali ini Muhayatdin alias Tuden yaitu keluarga Almarhum Abdul Wahab salah seorang Napi yang meninggal akibat lambatnya penanganan medis dan sekarang keluarga  menuntuk oknum petugas Rutan atas nama Ridwan untuk mengembalikan uang yang telah  di ambilnya sejumlah Rp 10 Juta untuk pengurangan hukuman Almarhum napi yang beralasan di kasih untuk Jaksa.

Setelah meminta uang Rp 10 juta ternyata hukuman Napi tersebut masih seperti semula, yang pada akhirnya keluarga meminta Napi untuk di pindah kan ke LP Lhokseumawe dan dimintai juga uang senilai Rp 6 Juta oleh Ridwan dan keluarga napi memenuhinya. namun tidak ada perpindahan sampai Napi Abdul Wahab meninggal dan pada akhirnya uang 6 juta tersebut di kembalikan oleh Ridwan dan yang 10 juta lagi sampai sekarang belum juga di respon bahkan Ridwan mengelak dari serangan keluarga dan wartawan.ungkap Mahayatdin.

Sementara petugas Rutan Ridawan dan Ka Rutan M.Shaleh beberapa kali di hubungi hendphone nya tidak di angakat/dijawab. 

Kakanwil Aceh Fatlulrahman melalui Kadivpas Mujiraharjo Bc.IP mengatakan pihaknya sudah mengevaluasi kasus markus tersebut, dan yang di ketahui pihak kakanwil masalah uang Rp 6 juta, jika masalah uang 10 juta untuk pengurangan hukuman belum ada laporan.ungkapnya | AT | MI |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016