Jakarta | acehtraffic.com -Sejumlah saksi untuk tersangka BG yang tak kunjung datang ke KPK, lembaga anti rasuah itu berencana menggandeng TNI untuk melakukan penjemputan paksa para saksi yang mangkir dari pemanggilan KPK.
Diberitakan TEMPO.CO, Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan
lembaganya bakal mendatangi Presiden Joko Widodo perihal langkah KPK
menggandeng Tentara Nasional Indonesia dalam melakukan upaya jemput
paksa para saksi kasus calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi
Gunawan. Kebanyakan dari para saksi itu adalah polisi aktif.
"Kami akan berkomunikasi dengan Presiden apakah kami bisa menggunakan kekuatan lain kalau tak ada jaminan teman-teman kepolisian bisa membantu KPK," kata Bambang di Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015.
"Kami akan berkomunikasi dengan Presiden apakah kami bisa menggunakan kekuatan lain kalau tak ada jaminan teman-teman kepolisian bisa membantu KPK," kata Bambang di Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015.
Menurut Bambang, KPK sudah berkomunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional dan Wakil Kepala Kepolisian ihwal pemanggilan saksi-saksi. "Kami menanyakan kesediaan dan komitmen polisi," katanya.
Bambang memastikan perkara Budi Gunawan yang sedang diusut KPK tak terkait dengan institusi. "Ini soal tindakan BG yang menggunakan kewenangan untuk kepentingannya sendiri," ujar dia. Bambang juga menyebut lembaganya fokus terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Gunawan, bukan melebar ke polisi lain.
"Karena ada distorsi
informasi seolah-olah banyak polisi bakal jadi tersangka, saya katakan
tidak seperti itu. Kami sangat spesifik."
Hingga Kamis ini, belum terkonfirmasi ada polisi aktif yang menghadiri
pemanggilan KPK. Satu-satunya saksi yang datang adalah guru Sekolah
Pimpinan Kepolisian, Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu,
yang bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya.
KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada rentang waktu 2003-2006. | AT | R |Foto Ilustrasi|
KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada rentang waktu 2003-2006. | AT | R |Foto Ilustrasi|

