acehtraffic.com - Eksekusi hukuman mati tak akan menyelesaikan masalah narkotika Indonesia, kata Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.
"Saya
tidak percaya bahwa mengeksekusi orang merupakan jawaban untuk
memecahkan masalah narkoba dan peredarannya di dalam dan di luar
Indonesia," katanya dalam wawancara dengan
"Betapapun, ini hukum Indonesia. Ini merupakan
peringatan keras bahwa pelanggaran hukum terkait narkoba berhadapan
dengan hukuman yang amat sangat berat di luar negeri, khususnya di
Indonesia."
Bishop mengatakan hal itu sehubungan eksekusi terhadap
enam terpidana narkoba yang mencakup warga asing dari Belanda, Brasil,
Malawi, Nigeria dan Vietnam.
Australia sendiri memiliki dua warga
negara yang menunggu eksekusi mati terkait dengan kasus penyelundupan
narkoba, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Berbicara kepada ,
Julie Bishop mengatakan Australia akan terus menunjukkan kepada
Indonesia bahwa kedua warga Australia itu telah menjalani upaya keras
untuk memperbaiki diri.
Menurut Bishop, bulan Desember lalu ia telah menyurati lagi tentang pengampunan terhadap kedua warganya.
Namun
dalam jawaban yang diterima Bishop belum lama ini, Menlu Indonesia
menyampaikan penolakan, "dengan dasar bahwa Indonesia mengaku sedang
menghadapi krisis soal narkoba, dan mereka percaya bahwa hukuman mati
mesti diterapkan."
Julie Bishop menolak menjawab apakah ia akan
menarik dubes Australia seandainya eksekusi terhgadap dua warganya
dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, mereka sebagai protes.
Kelompok
Bali Sembilan terdiri dari delapan lelaki dan seorang perempuan, yang
saat ditangkap, masih berusia antara 18 hingga 28 tahun.
Mereka
ditangkap 17 April 2005, di Denpasar, Bali, Indonesia, saat berusaha
menyelundupkan 8,3 kg heroin yang ditaksir seharga sekitar Rp40 miliar
ke Australia.
Setelah melalui serangkaian peradilan banding, tujuh
yang lain menjalani hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur
hidup, sementara dua yang dianggap pemimpin kelompok itu, Sukumaran dan
Chan, tetap mendapat vonis mati.
Menurut laporan Fairfax Media,
penolakan grasi terhadap Sukumaran disampaikan ke penjara Kerobokan,
Bali, Rabu lalu, dengan kepaala surat "Presiden Republik Indonesia"
dengan nama presiden tercantum di bawahnya.
Namun Presiden Joko Widodo sudah mengatakan tidak akan memberikan pengampunan kepada siapapun terpidana mati kasus narkoba. | Tempo |

