acehtraffic.com - Kementerian Luar Negeri mengakui ada negara ASEAN yang
telah memprotes kebijakan pemerintah untuk menenggelamkan kapal
penangkap ikan asing ilegal di perairan Indonesia. Negara yang dimaksud
adalah vietnam.
"Ada, Vietnam karena kapalnya sudah ditenggelamkan," ujar Direktur Deputi Ekonomi, Keuangan, dan Koperasi Pengembangan I Direktorat Asia Timur dan Pasifik Kemenlu, Tumpal MH Hutagalung di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.
Menurut Tumpal, negara-negara tetangga tentu harus mengikuti kebijakan Indonesia ini dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia. Sebab, kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah Indonesia di bawah komando Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ya ikut saja keputusan pemerintah dari presiden ini," ujar Tumpal.
Menurut Tumpal, kebijakan penenggelaman kapal asing ilegal sudah memberikan efek yang begitu terasa. Yakni makin berkurangnya kapal-kapal asing tersebut masuk dan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Ada, Vietnam karena kapalnya sudah ditenggelamkan," ujar Direktur Deputi Ekonomi, Keuangan, dan Koperasi Pengembangan I Direktorat Asia Timur dan Pasifik Kemenlu, Tumpal MH Hutagalung di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.
Menurut Tumpal, negara-negara tetangga tentu harus mengikuti kebijakan Indonesia ini dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia. Sebab, kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah Indonesia di bawah komando Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ya ikut saja keputusan pemerintah dari presiden ini," ujar Tumpal.
Menurut Tumpal, kebijakan penenggelaman kapal asing ilegal sudah memberikan efek yang begitu terasa. Yakni makin berkurangnya kapal-kapal asing tersebut masuk dan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Belum lagi, para nelayan lokal kian terbantu dalam mencari ikan di perairan Tanah Airnya sendiri. "At least
kebijakan ini berefek juga, banyak kapal asing nggak berani masuk ke
Indonesia. Dan ini membantu nelayan yang biasa tangkap ikan di Sumatera,
Kalimantan. Efeknya sudah kerasa," kata Tumpal.
Lebih jauh Tumpal menjelaskan, pemerintah Indonesia saat ini sudah melakukan moratorium kapal asing penangkap Indonesia. Lalu, pemerintah juga akan mengeluarkan izin penangkapan ikan di perairan Indonesia.
"Jadi kita akan mengeluarkan izin. Sekarang aparat tangkap-tangkapin. Dan ini kan tergantung jenis kapalnya, kalau kapal penangkap ikan untuk komersial kita sita, apalagi nggak ada izin. Kalau kapal tradisional (milik nelayan lokal) itu nggak kita sita atau ditenggelamkan, kita bebaskan," kata Tumpal. | Liputan6.com |
Lebih jauh Tumpal menjelaskan, pemerintah Indonesia saat ini sudah melakukan moratorium kapal asing penangkap Indonesia. Lalu, pemerintah juga akan mengeluarkan izin penangkapan ikan di perairan Indonesia.
"Jadi kita akan mengeluarkan izin. Sekarang aparat tangkap-tangkapin. Dan ini kan tergantung jenis kapalnya, kalau kapal penangkap ikan untuk komersial kita sita, apalagi nggak ada izin. Kalau kapal tradisional (milik nelayan lokal) itu nggak kita sita atau ditenggelamkan, kita bebaskan," kata Tumpal. | Liputan6.com |

