News Update :

Setelah di Peras, Seorang Napi Meninggal di Rutan Lhoksukon, Pungli Tetap Lancar

Jumat, 05 Desember 2014

Kepala Rumah Tahanan M.Saleh
Lhokseukon | acehtraffic.com - Lagi-lagi kedok bisnis dan sejumlah kasus pengutipan liar (Pungli) dan juga Bahan Makanan (Bama) Narapidana yang tidak layak di kosumsi terkuak kembali di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Jumat, 5 desember 2014.
MCK di Rutan Lhoksukon

Menurut informasi dari seorang Napi BS (nama inisial) kepada Reporter acehtraffic.com mengatakan Pemunguatan liar di Rutan Lhoksukon sangat merajalela, dan BS juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mecopot jabatan Ka Rutan M.Saleh,

Muhayatdin (keluarga Napi)

" Kami di Rutan sangat memohon perhatian dari Kakanwil dan Bapak Ditjenpas"ungkapnya dengan nada lesu.


Informasi terbaru yang terungkap kali ini tak tanggung-tanggung hingga seorang Napi yang di Pungut biaya pemindahan dan pembohongan pengurangan hukuman hingga meninggal Kamis malam 4 desember 2014.


Napi yang meninggal tersebut bernama Abdul Wahab Bin Muhammad Amin,warga Desa Bale Gajah,Kecamatan Nisam Antara. 


Keluarga korban Muhayatdin alias Tuden mengtakan Adiknya Abdul Wahab yang meninggal akibat lambatnya penanganan medis dan menurut keterangan kawan nya di Rutan, sebelum di bawa ke Puskesmas Lhoksukon, A. Wahab sudah meninggal" ungkapnya.

Inilah laporan infestigasi dari sejumlah narasumber yang di temui Reporter acehtraffic.com  yaitu Pungutan Pembebasan bersyarat(PB-) Rp:800,000,sampai 1.500,000, Pungutan Cuti Bersyarat (CB-) Rp:300,000,sampai 500,000, Pungutan tamu yang membesuk Napi Rp:5000,sampai 10000, dan pemungutan pemindahan Napi hingga Rp 6.000.000. 

Makanan Napi

Selain bisnis tersebut, para Napi juga di kasih makanan yang seala kadar yaitu dengan menu sekucil jari, dan juga MCK nya yang tidak layak pakai di jadikan tempat mandi para Napi.


Sementara Ka Rutan M.Saleh tetap tidak mengaku kesalahannya, bahkan malah menyerang balik wartawan dengan menanyakan siapa yang kasih tau. 


Sedangkan Kepala Kantor Wilayah kementrian Hukum dan HAM, Fatlulrahman saat di hubungi Reporter acehtraffic.com mengatakan, akan secepatnya menangani kasus yang menimpa Rutan Lhoksukon dan juga akan mengenakan sanksi berat kepada pihak petugas dan kalapas jika terbukti napi tersebut meninggal sebelum di bawa ke Puskesmas," pungkasnya dengan nada tegas| AT | TM |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016