Jakarta | acehhtraffic.com - Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tak lagi
mempedulikan tata cara pengangkatan dirinya menjadi gubernur. Ia juga
tak mempermasalahkan bila harus bekerja dengan status sebagai pelaksana
tugas gubernur sampai masa jabatannya berakhir tiga tahun mendatang.
Joko
Widodo saa tini sudah mundur dari posisi gubernur DKi Jakarta. Namun,
belakangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyatakan Ahok,
sapaan akrab Basuki, tak akan bisa menjabat gubernur tanpa persetujuan
dari Dewan. (Baca: Ahok Ingin Bubarkan FPI)
"Tidak
apa tak disetujui, jadi Plt pun tak berbeda jauh dengan menjadi
gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 7 Oktober 2014.
Pernyataan
para anggota dewan merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Bab XXIII Pasal 173.
Beleid tersebut menyatakan posisi gubernur yang berhalangan tetap
digantikan oleh wakil gubernur yang dipilih oleh DPRD.
Pasal
tersebut diperkuat oleh Pasal 174 ayat 2. Poin tersebut berbunyi:
apabila sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau diberhentikan
berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan pemilihan
gubernur melalui DPRD Provinsi.
Ahok mengatakan wewenang
gubernur dan pelaksana tugas tak memiliki perbedaan signifikan.
Pelaksana tugas tetap bisa meneken perjanjian kerja sama
antardaerah.(Baca: FPI Demo Ahok, Polisi Terkena Samurai)
Dihubungi
secara terpisah, juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyaatmadji
mengatakan Ahok secara otomatis berstatus sebagai pelaksana tugas saat
presiden menerbitkan surat keputusan yang mengabulkan pengunduran diri
Jokowi.
Ahok baru akan menempati posisi gubernur saat
surat keputusan baru tentang pengangkatan dirinya terbit. "Pak Ahok
berstatus pelaksana tugas sampai ada surat keputusan baru," ujar
Dodi.(Baca: Kenapa FPI dan FBR Menolak Ahok? )| Tempo |

