News Update :

Ketahuan Jual Rokok Ilegal, Pemilik Grosir di Lhokseumawe Tawari Uang untuk Wartawan

Minggu, 12 Oktober 2014

Lhokseumawe | acehtraffic.com - Toko Lifa Delima yang beralamat di jalan Samudera Baru nomor 3 Lhokseumawe menjual rokok Luffman ilegal.

Terungkapnya Rokok Ilegal tersebut di saat Reporter acehtraffic.com membeli 2 bungkus rokok luffman yang biasa dijual perbungkusnya Rp 10.000 namun rokok yang di dapat di tempat grosir tersebut malah lebih murah dengan harga Rp 8000. Minggu, 12 Oktober 014

Rokok yang di produksi oleh PT.Leadon International Batam- Indonesia tersebut ada dua bentuk, namun rokok ilegal yang tidak boleh di sebar luaskan yaitu rokok yang bertuliskan " khusus  kawasan bebas " dan juga tidak memiliki perangko harga dan yang satu bentuk lagi seperti rokok biasa.
Maimun Pemilik toko grosir yang menjual rokol ilegal tersebut pada reporter  acehtraffic.com mengatakan dia mengetahui secara sadar jika rokok Luffman ygan dijualnya ilegal,rokok itu dititipkan oleh sales yang naik honda kalau sudah habis baru diambil uangnya,"ujarnya.

Ketika ditanya alamat dan nomor kontak sales maimun menjawab tidak mengetahui karena tidak mengenalnya,menurut maimun dia baru menjual rokok ilegal tersebut sekitar 1 bulan. Namun ketika wartawan hendak meninggalkan toko tersebut maimun meminta agar jangan memuat berita tentang rokok ilegal yang dijualnya seraya mengatakan "nyopat na peng 500 ribe bek le neumuat berita takot tercemar toko lon, Tidak usah neusimpan mantong",(ini ada uang 500 Ribu jangan di muat berita takut tokot saya tercemar, tidak usah bapak simpan aja)," jawab wartawan saat di tawari uang. | AT | BSM |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016