Lhokseumawe | acehtraffic.com - Toko Lifa Delima yang beralamat di jalan Samudera Baru nomor 3 Lhokseumawe menjual
rokok Luffman ilegal.
Terungkapnya Rokok Ilegal tersebut di saat Reporter acehtraffic.com membeli 2 bungkus rokok luffman
yang biasa dijual perbungkusnya Rp 10.000 namun rokok yang di dapat di tempat grosir tersebut malah lebih murah dengan harga Rp 8000. Minggu, 12 Oktober 014
Rokok yang di produksi oleh PT.Leadon International Batam- Indonesia tersebut ada dua bentuk, namun rokok ilegal yang tidak boleh di sebar luaskan yaitu rokok yang bertuliskan " khusus kawasan bebas " dan juga tidak memiliki perangko harga dan yang satu bentuk lagi seperti rokok biasa.
Maimun Pemilik toko grosir yang menjual rokol ilegal tersebut pada reporter acehtraffic.com mengatakan dia
mengetahui secara sadar jika rokok Luffman ygan dijualnya ilegal,rokok itu
dititipkan oleh sales yang naik honda kalau sudah habis baru diambil
uangnya,"ujarnya.
Ketika ditanya alamat dan nomor kontak sales maimun menjawab tidak
mengetahui karena tidak mengenalnya,menurut maimun dia baru menjual
rokok ilegal tersebut sekitar 1 bulan. Namun ketika wartawan
hendak meninggalkan toko tersebut maimun meminta agar jangan memuat
berita tentang rokok ilegal yang dijualnya seraya mengatakan "nyopat na
peng 500 ribe bek le neumuat berita takot tercemar toko lon, Tidak usah
neusimpan mantong",(ini ada uang 500 Ribu jangan di muat berita takut tokot saya tercemar, tidak usah bapak simpan aja)," jawab wartawan saat di tawari uang. | AT | BSM |



