Medan | acehtraffic.com - Ibnu Khatab (32) asal Dusun Makmur, Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen ditembak polisi setelah tertangkap tangan menyelundupkan 1 kilogram sabu-sabu, Kamis (11/9) lalu. Diduga kuat pelaku tergabung dalam sindikat peredaran narkoba asal Malaysia.
Ibnu diringkus polisi di kawasan Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia saat sedang menunggu calon pembeli. Polisi yang sudah mengawasinya kemudian berinisiatif menyergapnya. Namun pelaku yang sejak awal duduk di atas sepmor Honda Beat langsung berusaha melarikan diri.
"Pelaku mencoba kabur. Petugas memutuskan untuk mencegahnya dengan cara menembak bagian kaki," kata Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawan Naibaho, Minggu 14 September 2014 sore.
Selain menemukan 1 kilogram sabu-sabu, dalam penggeledahan juga ditemukan serbuk berwarna merah jambu diduga bahan narkotika seberat 500 gram.
Penangkapan Ibnu ini kata Yusuf berawal dari keterangan Andi Setiawan (27) yang diringkus dua jam sebelumnya dari rumahnya di Jalan Jermal 11, Gang Subur, Medan Denai. Di rumah ini ditemukan 4.273 butir pil ekstasi, sabu-sabu 16 gram serta timbangan. Dalam keterangannya, Andi mengaku seluruh barang itu didapatnya dari Ibnu. Setelah ditelusuri ternyata Ibnu mendapat pasokan itu dari ID, seorang bandar narkoba yang berdomisili di Kualalumpur, Malaysia.
"Tapi IK tidak pernah bertemu ID. Dia hanya bertemu perantara, biasanya serah terima dilakukan di Jalan Pinangbaris," beber Yusuf.
Ibnu diringkus polisi di kawasan Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia saat sedang menunggu calon pembeli. Polisi yang sudah mengawasinya kemudian berinisiatif menyergapnya. Namun pelaku yang sejak awal duduk di atas sepmor Honda Beat langsung berusaha melarikan diri.
"Pelaku mencoba kabur. Petugas memutuskan untuk mencegahnya dengan cara menembak bagian kaki," kata Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawan Naibaho, Minggu 14 September 2014 sore.
Selain menemukan 1 kilogram sabu-sabu, dalam penggeledahan juga ditemukan serbuk berwarna merah jambu diduga bahan narkotika seberat 500 gram.
Penangkapan Ibnu ini kata Yusuf berawal dari keterangan Andi Setiawan (27) yang diringkus dua jam sebelumnya dari rumahnya di Jalan Jermal 11, Gang Subur, Medan Denai. Di rumah ini ditemukan 4.273 butir pil ekstasi, sabu-sabu 16 gram serta timbangan. Dalam keterangannya, Andi mengaku seluruh barang itu didapatnya dari Ibnu. Setelah ditelusuri ternyata Ibnu mendapat pasokan itu dari ID, seorang bandar narkoba yang berdomisili di Kualalumpur, Malaysia.
"Tapi IK tidak pernah bertemu ID. Dia hanya bertemu perantara, biasanya serah terima dilakukan di Jalan Pinangbaris," beber Yusuf.
Dalam kesempatan itu, Yusuf juga memaparkan penangkapan pria tionghoa, A Yie (44) asal Jalan Pembangunan 2, Medan Timur. Pria yang hanya berprofesi legal sebagai pencari barang bekas ini diringkus dari Jalan Ekasurya, Medan Johor dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi. Seluruh kasus peredaran narkoba yang melibatkan barang bukti berjumlah besar ini masih dikembangkan. Polisi meyakini masing-masing pelaku memiliki jaringan berbeda untuk memuluskan kejahatannya. | aceh.tribunnews.com |

