![]() |
| HNF (Pengacara YN ) |
Bireun | acehtraffic.com - Kasus penimbunan Minyak oplosan yang menimpa YN (31) berubah menjadi sebuah permainan di kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bireun.
Informasi yang di terima Reporter acehtraffic.com yaitu Kisah tragis menimpa Ibu terdakwa yaitu Rohana binti Ismail (51) yang tinggal di Desa Tingkeum Manyang, Kutablang, Bireun. Anaknya yang diduga menimbun 4,2 ton minyak mentah (hasil oplosan) dan 1.000 liter solar membuatnya jatuh sakit akibat ulah pengacaranya yang meminta uang puluhan juta Rupiah yang katanya akan di berikan untuk Hakim dan jaksa sebagai syarat penangguhan tahanan.
Mengingat anak kesayangannya ibu Rohana pun memenuhi keinginan si pengacara yang berinisial HNF dan akhirnya uangnya pun di kasih tanpa di ketahui YN (anak Ibu Rohana), tidak hanya di situ, HNF juga mengancam akan di pecat anaknya dari kepolisian jika Rohana tidak mengeluarkan uang,
HNF pun menuding salah seorang oknum Jaksa dan hakim telah di beri uang untuk penanganan kasus YN yang katanya untuk penangguhan tahanan dan keringanan Hukuman.
Jika di baca dari KUHP Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang mengaturnya dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada Permintaan dari tersangka atau terdakwa, Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan dan Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada Permintaan dari tersangka atau terdakwa, Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan dan Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Dan menjadi tanda tanya publik tentang permintaan uang yang di minta oleh pengacara (HNF) yang di kenal oleh masyarakat Kabupaten Bireun.
Pengacara yang berbadan tinggi dan berkacamata tersebut tidak menghiraukan keadaan terdakwa baik mampu atau miskin yang penting uang mengalir semua kasus lancar, ujar seorang saksi (namanya tidak boleh di sebutkan) yang mengikuti jejak HNF dalam perkara penanganan kasus YN.
Hal tersebut di tanggapi oleh Zuilfikar SH dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Post Lhokseumawe, dalam penangan perkara penangguhan tahanan dan peringanan hukuman tidak ada jaminan uang, jika ada pengacara yang meminta uang berarti dia sudah melanggar kode etik dan cacat hukum, dan pengacara yang menyelasaikan kasus dengan uang itu namanya mafia hukum yang mencari ke untungan dari si korban, dan hal itu sangat bertentangan dengan undang-undang," Pungkas Zulfikar. | AT | TM |

