Tangerang | acehtraffic.com - Malang nian nasib Fatimah (90). Nenek warga RT Jalan
KH Hasyim Asyari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan
Cipondoh, Kota Tangerang, ini seharusnya hidup tenang diusia tuanya.
Bukannya hidup nyaman dan tenang dengan anak cucu, dia malah didugat oleh anak kandung dan menantunya sebesar Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus sengketa tanah.
Bukannya hidup nyaman dan tenang dengan anak cucu, dia malah didugat oleh anak kandung dan menantunya sebesar Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus sengketa tanah.
Janda delapan anak tersebut digugat anak keempatnya, Nurhana dan
suaminya Nurhakim. Selain gugatan materil sebesar Rp 1 miliar sebagai
ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini
dijadikan tempat tinggalnya.
Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada 1987, tanah itu dibeli almarhum ayahnya, Abdurahman, senilai Rp 10 juta. Dia juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
"Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakan-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," jelas Amas di PN Tangerang, Selasa (23/9).
Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada 1987, tanah itu dibeli almarhum ayahnya, Abdurahman, senilai Rp 10 juta. Dia juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
"Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakan-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," jelas Amas di PN Tangerang, Selasa (23/9).
Janda delapan anak tersebut digugat anak keempatnya, Nurhana dan
suaminya Nurhakim. Selain gugatan materil sebesar Rp 1 miliar sebagai
ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini
dijadikan tempat tinggalnya.
Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada 1987, tanah itu dibeli almarhum ayahnya, Abdurahman, senilai Rp 10 juta. Dia juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
"Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakan-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," jelas Amas di PN Tangerang, Selasa (23/9).
Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada 1987, tanah itu dibeli almarhum ayahnya, Abdurahman, senilai Rp 10 juta. Dia juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
"Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakan-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," jelas Amas di PN Tangerang, Selasa (23/9).
"Keluarga sudah melakukan mediasi, tapi dia tetap meminta keluarga untuk
membayar tanah itu. Ya tidak mungkin bisa, jumlahnya mahal sekali," aku
Amas.
Perseteruan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya pada 2013, Nurhakim dan istrinya, Nurhana, melaporkan Fatimah ke Polres Metro Tangerang dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin. | Liputan6.com |
Perseteruan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya pada 2013, Nurhakim dan istrinya, Nurhana, melaporkan Fatimah ke Polres Metro Tangerang dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin. | Liputan6.com |

