Jakarta | acehtraffic.com - Rektor
Universitas Gadjah Mada, Pratikno, mengatakan sanksi yang akan diberikan
kepada Florence Sihombing, mahasiswi S2 dari Fakultas Hukum UGM, akan
diserahkan kepada komite etik fakultas tersebut. Menurut dia, komite FH
UGM yang tahu hukuman yang paling tepat untuk Florence.
"Saya telah membicarakan hal ini dengan dekan FH UGM, dan dia akan
berdiskusi dengan jajaran akademisi untuk memberikan sanksi kepada
Florence," kata Pratikno saat dihubungi Tempo, Kamis malam, 28 Agustus
2014. (Baca: Florence 'Ratu SPBU' Jadi Trending Topic Dunia).
Pratikno menambahkan Florence akan dipanggil oleh fakultasnya pekan
depan untuk dimintai keterangan mengenai sikapnya yang dinilai mencela
kota Yogyakarta dalam jejaring sosial miliknya. Komite etik FH UGM, kata
dia, akan meminta penjelasan terkait bukti yang telah mereka kumpulkan
dari cuitan maupun tulisan Florence lainnya.
Florence
Sihombing adalah mahasiswi yang terdaftar dalam program magister
kenotariatan UGM. Nama Florence dikenal setelah ramai diperbincangkan di
Internet. Pasalnya, Florence memaki kota pelajar tersebut dalam
jejaring sosial Path dan Twitter dengan kata-kata celaan yang membuat
marah warga Yogyakarta.
"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja," tulis Florence. (Baca: UGM Akan Beri Sanksi untuk Florence 'Ratu SPBU').
Salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triyan A, turut
menanggapi sikap Florence melalui status Facebook miliknya. "Seluruh
mahasiswa FH UGM, tolong hati-hati dalam berbicara. Sanksi akademik akan
dikenakan kepada Anda jika bicara Anda ngawur dan merendahkan harkat
dan martabat orang lain dan pihak lain," kata Heribertus dalam status
akun jejaring sosial Facebook miliknya, Kamis, 28 Agustus 2014.
Heribertus mengatakan status tersebut ditujukan secara khusus kepada
Florence akibat sikap mahasiswi tersebut yang dinilai mencemarkan nama
baik almamater.
"Tunggu Sdri FS, mhs MKN...temuan akan kami tindaklanjuti," lanjut Heribertus dalam statusnya. | TEmpo |

