News Update :

Langgar UU Pers, Kejari Idie di Demo oleh sejumlah Wartawan

Selasa, 20 Mei 2014

Aceh Timur | acehtraffic.com - Terkait Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Wahyu Kauso yang menyatakan telah melanggar Undang-Udang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3 tentang kebebasan Pers. hari ini Selasa 20 Mei 2014, sejumlah Wartawan dan Mahasiswa akan melakukan aksi demo di Kejari Idi, Aceh Timur pada pukul 14.00 nanti.

Koordinator Aksi Ismail Abda saat di hubungi Reporter acehtraffic.com menyatakan Tindakan melawan hukum ini dilakukan Wahyu Kauso saat sejumlah wartawan datang ke Kantor penegak hukum tersebut untuk konfirmasi dengan seorang oknum Jaksa yang diduga meminta sejumlah uang terhadap terpidana Kasus ganja sebesar Rp. 20 Juta.  

Ismail juga menambahkan Terkait tindakan dan sikap PLH Kajari Idi Wahyu Kauso yang telah menghambat, melecehkan dan meremehkan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers serta melarang masuk ke halaman kantor Kejaksaan terhadap sejumlah rekan wartawan saat melakukan konfirmasi pemerasan yang dilakukan Jaksa.

wartawan akan menggelar Demo Damai di Kantor Kejaksaan Negeri Idi pada hari ini pukul 14.00 wib sampai selesai. Agenda Demo meminta PLH Kajari Idi dicopot, meminta PLH Kajari Idi disekolahkan kembali agar memahami Undang-undang Pers. PLH kajari Idi harus meminta maaf pada wartawan dan Dewan Pers atas sikapnya. Untuk itu mohon dukungan dan partisipasi rekan semua untuk ikut bersama dalam aksi demo ini. Pungkas Ismail Abda selaku koordinator Aksi. AT | TM |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016