
Jakarta | acehtraffic.com – Para pegiat HAM dari 26 organisasi tergabung dalam Koalisi Gerakan Melawan Lupa beberkan sembilan fakta peristiwa penculikan dan penghilangan paksa yang melibatkan institusi militer tahun 1998, lalu, dalam konferensi pers dikantor KontraS, Jakarta, Senin, 5 Mai 1014, sore.
Hal tersebut dikatakan pegiat HAM untuk merespon kesaksian Purnawirawan Mayjen Kivlan Zen, yang dinyatakan dalam sebuah acara debat di sebuah stasiun televesi, 28 April 2014, menyatakan “Yang menculik dan hilang, tempatnya saya tahu di mana, ditembak, dibuang…”
Terhadap pernyataan tersebut, Koalisi Gerakan Melawan Lupa memandang memiliki konsekuensi hukum bagi yang bersangkutan dan juga bagi lembaga negara terkait, dengan alasan sebagai berikut:
“Pertama, Pernyataan itu mempertegas bahwa peristiwa penculikan dan penghilangan paksa benar terjadi di tahun 1997/1998, dan melibatkan institusi militer, melalui operasi militer, diantaranya operasi Tim Mawar, di mana 13 korban masih belum diketahui keberadaan dan nasibnya hingga saat ini” Kata mereka.
Dua, Pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan paksa adalah kejahatan yang berkelanjutan [continuing crime] karena dampak yang berlanjut [continuing effect], di mana korban tidak diketahui keberadaanya, sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi PBB tentang Perlindungan Semua Orang dari Pengilangan Paksa [United Nations Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance], Pasal 17 ayat 1 menyebutkan: “Acts constituting enforced disappearance shall be considered a continuing offence as long as perpetrators continue to conceal the fate and whereabouts of persons who have disappeared.” Dalam konteks ini, semua keterangan yang mendukung untuk penuntasan kasus ini, termasuk pernyataan Kivlan Zen memiliki nilai hukum untuk segera ditindaklanjuti oleh Penyelidik dan Penyidik, termasuk Presiden.
Ketiga, Kivlan Zen [Mantan Staf Kostrad] atas pernyataannya tersebut memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan dan informasi kepada Komnas HAM selaku Penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku Penyidik pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998. Kewajiban ini diantaranya diatur dalam Pasal 165 KUHP, yang mengharuskan kepada setiap orang yang mengetahui atau memiliki informasi tentang tindak pidana kejahatan harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Empat, Apabila Kivlan Zein menolak memberikan keterangan kepada Komnas HAM dan Jaksa Agung maka tindakannya dapat dikategorikan menghalang-halangi pengungkapan keadilan [obstruction of justice] karena menyembunyikan informasi atas peristiwa penculikan dan penghilangan paksa.
Lima, Negara dalam hal ini Komnas HAM [Penyelidik], Kejaksaan Agung [Penyelidik] kasus pelanggaran HAM berat berkewajiban untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Kivlan Zen [mantan Staf Kostrad], dan Prabowo Subianto [mantan Danjen Kopassus] untuk dimintai keterangan atas pertanggungjawaban kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998, sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 6 Konvensi Perlindungan Bagi Semua Orang Dari Penghilangan Paksa, bahwa Komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif atau akibat tidak dilakukan pengendalian yang efektif.
Enam, Prabowo Subianto, sebagai Mantan Danjen Kopassus, atasan dari Tim Mawar tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap 13 korban yang masih hilang, karena menurut hasil Executive Summary laporan Komnas HAM disebutkan bahwa dari keterangan saksi; 7 orang hilang yang hilang dan telah dikembalikan disebutkan bahwa mereka bertemu dengan sebagian besar 13 korban yang masih hilang di Pos Kotis markas Kopassus Cijantung, di mana saat itu Prabowo sebagai Danjen Kopassus-nya.
Tujuh, Prinsip Nebis In Idem dalam kasus ini tidak dapat diberlakukan karena terdapat perbedaan yurisdiksi antara peradilan militer dan pengadilan HAM; a] Peradilan Militer [1999] hanya untuk 11 anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar, b] Peradilan Militer hanya untuk kasus penculikan 9 aktivis yang sudah dikembalikan, c] Peradilan Militer tidak mengungkap pertanggungjawaban komando dalam operasi yang dilakukan Tim Mawar, d] Peradilan Militer gagal menjelaskan nasib 13 korban yang lain, yang saat ini masih hilang, yang ketika itu disekap di tempat yang sama dengan beberapa dari korban yang telah dilepaskan. E] para terdakwa hanya dituntut dengan kejahatan perampasan kemerdekaan secara bersama – sama [Pasal 333 ayat [1] KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP] dan 4 terpidana yang dijatuhi hukuman dalam kasus ini, mendapatkan promosi kenaikan jenjang karir dalam dinas kemiliteran
Delapan, Terhadap 9 [sembilan ] korban yang telah dikembalikan-pun Prabowo Subianto tidak bisa lepas dari tanggungjawab komando atas kejahatan yang terjadi terhadap terhadap 9 korban, yakni: penangkapan sewenang wenang, penyiksaan, penganiayaan dan perampasan kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Exutive Summary Komnas HAM. Pengembalian terhadap 9 orang korban tidak serta merta membuat kejahatan itu dihapus.
Sembilan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera membuat Tim Pencarian 13 Korban Penghilangan Paksa dan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM untuk kasus Penghilangan Paksa 1997/1998, Jaksa Agung segera melakukan penyidikan, sebagaimana 4 rekomendasi DPR [2009], dan rekomendasi Ombudsman RI [2013], agar undue delay dan mal administrasi atas perkara ini segera dihentikan, dan korban mendapatkan kepastian hukum.
Berdasarkan delapan point diatas, maka dengan demikian Prabowo Subianto dikatakan tidak layak menjadi Calon Presiden karena cacat secara moral dan hukum.
Sementara ke 26 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Melawan Lupa itu diantaranya: Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam, ICW, HRWG, Politik Rakyat, LBH Jakarta, LBH Pers, Institute Demokrasi, KASUM, JSKK, IKOHI, Ridep Institute, KRHN, LBH Masyarakat, Perempuan Mahardika, LBH Surabaya, AJI Indonesia, PUSHAM-UII Yogyakarta, INFID, Aliran Batang Bungo-Jambi [ABB-Jambi], PIAR NTT, Forum Pemerhati Aspirasi Rakyat Kota Kupang, Freepublik NTT, dan SETARA Institute.
Hal tersebut dikatakan pegiat HAM untuk merespon kesaksian Purnawirawan Mayjen Kivlan Zen, yang dinyatakan dalam sebuah acara debat di sebuah stasiun televesi, 28 April 2014, menyatakan “Yang menculik dan hilang, tempatnya saya tahu di mana, ditembak, dibuang…”
Terhadap pernyataan tersebut, Koalisi Gerakan Melawan Lupa memandang memiliki konsekuensi hukum bagi yang bersangkutan dan juga bagi lembaga negara terkait, dengan alasan sebagai berikut:
“Pertama, Pernyataan itu mempertegas bahwa peristiwa penculikan dan penghilangan paksa benar terjadi di tahun 1997/1998, dan melibatkan institusi militer, melalui operasi militer, diantaranya operasi Tim Mawar, di mana 13 korban masih belum diketahui keberadaan dan nasibnya hingga saat ini” Kata mereka.
Dua, Pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan paksa adalah kejahatan yang berkelanjutan [continuing crime] karena dampak yang berlanjut [continuing effect], di mana korban tidak diketahui keberadaanya, sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi PBB tentang Perlindungan Semua Orang dari Pengilangan Paksa [United Nations Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance], Pasal 17 ayat 1 menyebutkan: “Acts constituting enforced disappearance shall be considered a continuing offence as long as perpetrators continue to conceal the fate and whereabouts of persons who have disappeared.” Dalam konteks ini, semua keterangan yang mendukung untuk penuntasan kasus ini, termasuk pernyataan Kivlan Zen memiliki nilai hukum untuk segera ditindaklanjuti oleh Penyelidik dan Penyidik, termasuk Presiden.
Ketiga, Kivlan Zen [Mantan Staf Kostrad] atas pernyataannya tersebut memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan dan informasi kepada Komnas HAM selaku Penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku Penyidik pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998. Kewajiban ini diantaranya diatur dalam Pasal 165 KUHP, yang mengharuskan kepada setiap orang yang mengetahui atau memiliki informasi tentang tindak pidana kejahatan harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Empat, Apabila Kivlan Zein menolak memberikan keterangan kepada Komnas HAM dan Jaksa Agung maka tindakannya dapat dikategorikan menghalang-halangi pengungkapan keadilan [obstruction of justice] karena menyembunyikan informasi atas peristiwa penculikan dan penghilangan paksa.
Lima, Negara dalam hal ini Komnas HAM [Penyelidik], Kejaksaan Agung [Penyelidik] kasus pelanggaran HAM berat berkewajiban untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Kivlan Zen [mantan Staf Kostrad], dan Prabowo Subianto [mantan Danjen Kopassus] untuk dimintai keterangan atas pertanggungjawaban kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998, sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 6 Konvensi Perlindungan Bagi Semua Orang Dari Penghilangan Paksa, bahwa Komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif atau akibat tidak dilakukan pengendalian yang efektif.
Enam, Prabowo Subianto, sebagai Mantan Danjen Kopassus, atasan dari Tim Mawar tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap 13 korban yang masih hilang, karena menurut hasil Executive Summary laporan Komnas HAM disebutkan bahwa dari keterangan saksi; 7 orang hilang yang hilang dan telah dikembalikan disebutkan bahwa mereka bertemu dengan sebagian besar 13 korban yang masih hilang di Pos Kotis markas Kopassus Cijantung, di mana saat itu Prabowo sebagai Danjen Kopassus-nya.
Tujuh, Prinsip Nebis In Idem dalam kasus ini tidak dapat diberlakukan karena terdapat perbedaan yurisdiksi antara peradilan militer dan pengadilan HAM; a] Peradilan Militer [1999] hanya untuk 11 anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar, b] Peradilan Militer hanya untuk kasus penculikan 9 aktivis yang sudah dikembalikan, c] Peradilan Militer tidak mengungkap pertanggungjawaban komando dalam operasi yang dilakukan Tim Mawar, d] Peradilan Militer gagal menjelaskan nasib 13 korban yang lain, yang saat ini masih hilang, yang ketika itu disekap di tempat yang sama dengan beberapa dari korban yang telah dilepaskan. E] para terdakwa hanya dituntut dengan kejahatan perampasan kemerdekaan secara bersama – sama [Pasal 333 ayat [1] KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP] dan 4 terpidana yang dijatuhi hukuman dalam kasus ini, mendapatkan promosi kenaikan jenjang karir dalam dinas kemiliteran
Delapan, Terhadap 9 [sembilan ] korban yang telah dikembalikan-pun Prabowo Subianto tidak bisa lepas dari tanggungjawab komando atas kejahatan yang terjadi terhadap terhadap 9 korban, yakni: penangkapan sewenang wenang, penyiksaan, penganiayaan dan perampasan kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Exutive Summary Komnas HAM. Pengembalian terhadap 9 orang korban tidak serta merta membuat kejahatan itu dihapus.
Sembilan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera membuat Tim Pencarian 13 Korban Penghilangan Paksa dan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM untuk kasus Penghilangan Paksa 1997/1998, Jaksa Agung segera melakukan penyidikan, sebagaimana 4 rekomendasi DPR [2009], dan rekomendasi Ombudsman RI [2013], agar undue delay dan mal administrasi atas perkara ini segera dihentikan, dan korban mendapatkan kepastian hukum.
Berdasarkan delapan point diatas, maka dengan demikian Prabowo Subianto dikatakan tidak layak menjadi Calon Presiden karena cacat secara moral dan hukum.
Sementara ke 26 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Melawan Lupa itu diantaranya: Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam, ICW, HRWG, Politik Rakyat, LBH Jakarta, LBH Pers, Institute Demokrasi, KASUM, JSKK, IKOHI, Ridep Institute, KRHN, LBH Masyarakat, Perempuan Mahardika, LBH Surabaya, AJI Indonesia, PUSHAM-UII Yogyakarta, INFID, Aliran Batang Bungo-Jambi [ABB-Jambi], PIAR NTT, Forum Pemerhati Aspirasi Rakyat Kota Kupang, Freepublik NTT, dan SETARA Institute.
Sumber : acehbaru.com
