
Banda Aceh | acehtraffic.com - Persidangan dengan terdakwa Praka Hery Safitri terkait kasus penembakan posko NasDem tanggal 16 Februari 2014, Selasa 6 Mei di Pengadilan Militer, Banda Aceh kembali digelar. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota yang menjadi tersangka pelaku penembakan dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan itu terbongkar bahwa aktor utama penembakan adalah Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Paya Bakong, Aceh Utara, Umar Muhammad Adam. Dalam persidangan itu, saat pemeriksaan saksi pertama bernama Rasyidin alias Mario terbongkar bahwa aktor utama penembakan posko Nasdem adalah Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Komite Peralihan Aceh merupakan organisasi tempat bernaung mantan kombatan GAM dan organisasi ini juga menjadi organisasi sayap Partai Aceh.
"Yang mengatur semua perencanaan penembakan posko NasdDem itu adalah Umar Muhammad Adam (32) Panglima Sagoe Paya Bakong," kata saksi satu, Rasyidin alias Mario (32) dalam persidangan. Rasyidin juga merupakan pelaku penembakan posko NasDem.
Kemudian dalam persidangan itu juga terbongkar bahwa, penembakan yang dilakukan itu ada bermotif politik. Pasalnya, alasan yang disampaikan oleh Umar Muhammad Adam alias Mebel pada Rasyidin dikarenakan anggota partai NasDem menurunkan bendera Partai Aceh.
"Alasan penembakan posko NasDem, dibilang sama Membel itu karena bendera Partai Aceh banyak diturunkan oleh anggota Partai Nasdem," jelasnya.
Adapun penembakan posko NasDem itu dilakukan langsung oleh Umar Muhammad Adam selaku Panglima Sagoe Paya Bakong. Sedangkan Rasyidin ikut membantu langsung melakukan penembakan. Pada saat kejadian Rasyidin yang mengendarai sepeda motor mio merah dan yang melakukan penembakan adalah Umar.
"Saya hanya dua kali menembak, selebihnya Umar. Dan Umar masuk ke dalam posko memukul 3 orang anggota NasDem yang ada di dalam posko," ungkap Rasyidin.
Menurut keterangan Rasyidin, pemilik senjata Praka Heri Safitri tidak melakukan penembakan langsung. Akan tetapi dia hanya menunggu jauh dari tempat kejadian dengan menggunakan mobil Avanza silver milik Umar. Dalam mobil tersebut selain Praka Hery juga ada rekan lainnya yaitu Murdani dan Tarmizi.
"Selesai menembak, baru Umar serahkan senjata kembali pada Praka Heri dan langsung pulang menggunakan mio ke pos sama saya, itu sekitar pukul 05.00 WIB subuh sampai ke pos," jelasnya.
Pada persidangan itu, hakim ketua bernama Letkol CHK Budi Purnomo memeriksa barang bukti berupa sepucuk senjata SS2 dalam persidangan itu. Dan persidangan masih berlangsung pemeriksaan saksi satu dan kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dua yaitu Umar Muhammad Adam alias Membel.
Dalam persidangan itu terbongkar bahwa aktor utama penembakan adalah Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Paya Bakong, Aceh Utara, Umar Muhammad Adam. Dalam persidangan itu, saat pemeriksaan saksi pertama bernama Rasyidin alias Mario terbongkar bahwa aktor utama penembakan posko Nasdem adalah Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Komite Peralihan Aceh merupakan organisasi tempat bernaung mantan kombatan GAM dan organisasi ini juga menjadi organisasi sayap Partai Aceh.
"Yang mengatur semua perencanaan penembakan posko NasdDem itu adalah Umar Muhammad Adam (32) Panglima Sagoe Paya Bakong," kata saksi satu, Rasyidin alias Mario (32) dalam persidangan. Rasyidin juga merupakan pelaku penembakan posko NasDem.
Kemudian dalam persidangan itu juga terbongkar bahwa, penembakan yang dilakukan itu ada bermotif politik. Pasalnya, alasan yang disampaikan oleh Umar Muhammad Adam alias Mebel pada Rasyidin dikarenakan anggota partai NasDem menurunkan bendera Partai Aceh.
"Alasan penembakan posko NasDem, dibilang sama Membel itu karena bendera Partai Aceh banyak diturunkan oleh anggota Partai Nasdem," jelasnya.
Adapun penembakan posko NasDem itu dilakukan langsung oleh Umar Muhammad Adam selaku Panglima Sagoe Paya Bakong. Sedangkan Rasyidin ikut membantu langsung melakukan penembakan. Pada saat kejadian Rasyidin yang mengendarai sepeda motor mio merah dan yang melakukan penembakan adalah Umar.
"Saya hanya dua kali menembak, selebihnya Umar. Dan Umar masuk ke dalam posko memukul 3 orang anggota NasDem yang ada di dalam posko," ungkap Rasyidin.
Menurut keterangan Rasyidin, pemilik senjata Praka Heri Safitri tidak melakukan penembakan langsung. Akan tetapi dia hanya menunggu jauh dari tempat kejadian dengan menggunakan mobil Avanza silver milik Umar. Dalam mobil tersebut selain Praka Hery juga ada rekan lainnya yaitu Murdani dan Tarmizi.
"Selesai menembak, baru Umar serahkan senjata kembali pada Praka Heri dan langsung pulang menggunakan mio ke pos sama saya, itu sekitar pukul 05.00 WIB subuh sampai ke pos," jelasnya.
Pada persidangan itu, hakim ketua bernama Letkol CHK Budi Purnomo memeriksa barang bukti berupa sepucuk senjata SS2 dalam persidangan itu. Dan persidangan masih berlangsung pemeriksaan saksi satu dan kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dua yaitu Umar Muhammad Adam alias Membel.
sumber : merdeka.com
