News Update :

Tolak Hasil pemilu Meluas, 6 Parpol di Aceh Jaya 9 di Simeulue Temasuk PA

Senin, 21 April 2014

Banda Aceh | acehtraffic.com - Penolakan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Aceh terus meluas. Setelah sebelumnya sejumlah parpol di Kota Sabang menolak hasil pemilu dan menuntut pemilu ulang--bahkan untuk level provinsi, Partai Nasional Aceh (PNA) juga menyuarakan penolakan secara menyeluruh--kini giliran parpol di Simeulue dan Aceh Jaya menyatakan sikap serupa.

Di Simeulue, sebanyak sembilan parpol menyatakan menolak hasil Pileg 2014. Alasannya karena proses pemilu terjadi berbagai persoalan yang telah menciderai demokrasi dan tidak sesuai prosedur.

Menurut informasi, ke-9 parpol di Simeulue yang menolak hasil Pileg 2014 adalah PDA, PNA, PA, PKB, PDIP, PPP, Hanura, Golkar, dan PBB.  Sikap penolakan itu ada yang dikirim masing-masing oleh parpol dan ada juga secara bersama-sama. Surat tersebut dikirim ke Panwaslu dan KIP Simeulue dengan tembusan Bawaslu, KIP ACeh, dan KPU Pusat.

Juru Bicara ke-9 parpol yang menolak hasil Pileg 2014 di Simeulue, Ilhamuddin kepada Serambi, Minggu (20/4) mengatakan, proses pemilu berlangsung tidak sesuai dengan ketentuan. Dia mencontohkan pelaksana pemilu di tingkat KPPS dan PPS tidak menyerahkan form C1 dan D1 kepada para saksi sebelum maupun setelah pemungutan suara dan rekapitulasi di TPS. Akibatnya, kata Ilhamuddin, banyak saksi parpol tidak mendapatkan hasil rekapan.

Menurut Ilhamuddin yang juga Ketua PNA Wilayah Simeulue, alasan KPPS tidak menyerahkan form tersebut, pertama tidak cukup formulir dan kedua karena tidak ada instruksi dari KIP Simeulue kepada penyelenggara pemilu di desa. Selain itu, banyak surat suara yang rusak dicoblos oleh pemilih akibat tidak adanya sosialisasi tentang pencoblosan yang benar dari KIP.

“Pelanggaran lainnya, hampir 90 persen TPS di Simeulue rata-rata memulai pemungutan suara pukul 09.30 sampai pukul 13.00 WIB sehingga banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena dibatasi oleh waktu yang seharusnya TPS itu dibuka pada pukul 07.00 WIB,” ungkap Ilhamuddin.

Persoalan lain yang dianggap merusak pesta demokrasi oleh sembilan parpol tersebut adalah terjadinya selisih penghitungan suara antara kertas suara yang digunakan dengan masyarakat yang mengggunakan hak pilih. Juga terjadi pembodohan terhadap pemilih pemula dengan hanya menyerahkan dua lembar surat suara pada tingkat DPR RI dan DPD, sementara untuk surat suara DPRA dan DPRK dikuasai oleh KPPS itu sendiri.

“Atas berbagai temuan tersebut, kami dari sembilan parpol mengambil sikap menolak hasil pemilu di Simeulue dan menuntut untuk dilaksanakan pemilu ulang. Sedangkan parpol lain ada yang masih menunggu instruksi dari atasan untuk menentukan sikap,” tandas Ilhamuddin.

Hingga tadi malam Serambi belum mendapat konfirmasi dari Ketua KIP Simeulue terkait penolakan hasil pemilu oleh sembilan parpol. Pihak KIP Simeulue sedang memplenokan hasil Pileg 2014.

Di Aceh Jaya, enam parpol juga menolak hasil Pileg 2014 karena adanya indikasi kecurangan di beberapa TPS dan menuntut pemungutan suara ulang. Keenam parpol tersebut adalah NasDem, PKB, PKS, PDA, PNA, dan PKPI.

Ketua Umum Partai NasDem Aceh Jaya, Drs Mutia Anzib kepada Serambi, Minggu (20/4) mengatakan, pihaknya menolak hasil pemilu 2014 di Aceh Jaya karena dugaan kecurangan yang dilakukan dalam pelaksanaannya.

Pernyataan serupa disampaikan Pengurus Partai Nasional Aceh (PNA), Muda Jauhari. Menurut Jauhari, kecurangan yang dilakukan partai tertentu telah merugikan keenam partai lainnya.

Keenam parpol tersebut telah melayangkan surat pernyataan bersama ke Panwaslu Aceh Jaya yang intinya menolak hasil Pileg 2014. Surat penolakan itu berisi 10 poin alasan, di antaranya secara umum formulir C dan C1 terlambat dan pihak PPS atau KPPS tidak memberikan kepada saksi parpol sehingga berpeluang terjadinya kecurangan dan pengelembungan suara.

Di Desa Pante Cermin, Kecamatan Jaya, dilakukan kampanye pada masa tenang di salah satu tempat pengajian oleh salah seorang tokoh masyarakat desa tersebut. Dalam kampanye itu diarahkan memilih salah satu partai lokal.

Di tempat lainnya, di Desa Panton Makmur, Kecamatan Jaya terjadi pengancaman terhadap saksi-saksi partai politik lain untuk memenangkan partai politik tertentu. Sementara di Desa Babah Dua, Kecamatan Jaya, terindikasi adanya pemaksaan dan mempengaruhi masyarakat untuk memilih caleg tertentu dari salah satu partai politik dengan cara menunjukkan kartu nama caleg tersebut kepada masyarakat yang sedang berkumpul di TPS.

Di Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya, terjadi penyalahgunaan surat suara dengan cara membawa surat suara ke luar TPS oleh salah satu kader parpol dengan alasan untuk dibawa kepada orang sakit tanpa dikawal oleh petugas PPS, KPPS, petugas linmas dan saksi dari parpol.

Di Desa Lam Asan, Kecamatan Jaya, adanya petugas PPS mengarahkan masyarakat untuk memilih partai politik tertentu dengan cara membuka surat suara di luar TPS tanpa ada tindakan apapun dari PPL. Berikutnya, di Desa Pasar Lamno, Kecamatan Jaya, adanya salah satu anggota tim sukses atau satgas salah satu partai lokal merangkap sebagai anggota KPPS.

Menanggapi penolakan hasil Pileg 2014 oleh enam parpol di Aceh Jaya, Ketua Panwaslu Aceh Jaya, Dasrizal Nyakna yang ditanyai Serambi mengakui telah menerima surat penolakan yang diteken oleh pengurus enam parpol tersebut.

“Untuk bisa diproses lebih lanjut ke MK, mereka (pihak parpol) harus melengkapi ketentuan yang berlaku karena tidak cukup hanya dengan selembar surat penolakan,” kata Dasrizal.

Tanggapan juga disampaikan Ketua KIP Aceh Jaya, Helmi Syahrizal. Menurutnya, jika ada parpol yang menolak hasil pemilu, tidak ada masalah, karena itu hak mereka. “Pemilu punya sistem sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak masalah,” kata Helmi. aceh.tribunnews.com
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016