
"Ada 47 pelanggaran yang ditemukan pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Semua temuan pelanggaran ini sedang ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Aceh Asqalani di Banda Aceh, hari ini. Rabu 16 April 2014.
Ia menyebutkan pelanggaran itu terjadi di 16 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Pelanggaran terbanyak berupa kekurangan surat suara dengan 11 kasus.
Kemudian, pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu ada tujuh kasus. Pelanggaran waktu pembukaan TPS ada lima kasus, kekerasan intimidasi, dan surat suara tertukar atau hilang masing-masing tiga kasus.
Berikutnya surat suara sudah tercoblos, pelanggaran pergerakan surat suara, pelanggaran penutupan TPS, pemilih siluman, dan pelanggaran logistik pemilu masing-masing dua kasus.
Kemudian penyalahgunaan surat suara, KPPS tidak disumpah, memilih sebelum waktunya, pelanggaran terhadap pemilih disabilitas atau penyandang catat, KPPS tidak memberikan salinan C1, serta pelanggaran alat peraga kampanye masing-masing satu kasus.
Kabupaten/kota yang banyak pelanggarannya yakni Kabupaten Nagan Raya dengan enam kasus, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Aceh Singkil masing-masing lima kasus.
Pelanggaran di Kabupaten Aceh Timur, Pidie, Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Aceh Tengah masing-masing tiga kasus. Pidie Jaya, Kota Sabang, Aceh Tenggara, dan Aceh Barat Daya masing-masing dua kasus.
"Serta Kabupaten Aceh Utara, Kota Langsa, dan Kabupaten Gayo Lues, masing-masing satu kasus. Semua kasus ini sedang diproses di Panwaslu kabupaten/kota setempat," kata dia.
Menyangkut laporan kecurangan pemilu yang berimbas kepada penolakan hasil pesta demokrasi tersebut, Asqalani menyebutkan terjadi di tiga daerah di Aceh, yakni Kota Sabang, Aceh Barat, dan Kota Banda Aceh.
"Laporan kecurangan ini sedang dipelajari. Terutama yang terjadi di Kota Sabang, di mana pergerakan kotak suara tidak semestinya, dari PPS, PPK, dan KIP. Tapi, ini langsung dari PPS ke KIP," kata Asqalani. AT| Sumber : Waspada |
