
Jakarta | acehtraffic.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah ada perintah agar pemerintah provinsi, termasuk Aceh mengirimkan hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ke Pusat. Kamis 17 April 2014.
“Tidak ada perintah itu (mengirimkan hasil pileg ke Pusat),” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno menjawab Serambi di Jakarta, Rabu 16 April 2014 terkait pernyataan pejabat pemerintah Aceh bahwa penutupan akses hasil pemilu pada desk pemilu dengan alasan data tersebut hanya untuk kepentingan internal dan akan dikirim ke Mendagri.
Menurut Didik Suprayitno, pihak Kemendagri mengaku tidak pernah mengeluarkan perintah atau imbauan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk desk pemilu dan melakukan penghitungan suara Pemilu 9 April 2014, termasuk di Aceh. Pernyataan itu disampaikan Didik terkait aktivitas rekap suara yang dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh.
Menurut Juru Bicara Kemendagri tersebut, tugas dan kewenangan pemerintah dalam pemilu antara lain menyediakan fasilitas dan sarana prasaran yang dibutuhkan oleh penyelenggara pemilu, seperti ruang sekretariat panwaslu, pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi logistik, monitoring dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksana pemilu. “Semua itu diatur dalam Pasal 126 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” kata Didik Supriyatno.
Ia menegaskan, Pemerintah tidak memiliki kewenangan melakukan rekap dan penghitungan suara hasil pemilu. “Itu kewenangan KPU,” tukas Didik.
Ia juga tidak pernah mendengar ada pemerintah di daerah yang melakukan penghitungan dan rekap suara. “Kalau pun ada barangkali sedang melakukan monitoring. Tapi kita tidak pernah dengar ada desk pemilu,” katanya.
Sampai Rabu (16/4) atau hari ketujuh pasca-pencoblosan pemilu legislatif, KIP Aceh baru menerima rekap suara dari enam daerah. Namun pihak KIP Aceh mulai Rabu kemarin sudah membuka untuk publik laporan rekap perolehan suara untuk DPD, DPR RI, DPRA, dan DPRK.
Rekap suara yang sudah masuk ke KIP Aceh hingga Rabu kemarin tercatat dari Kota Sabang, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Simeulue, Gayo Lues, dan Kota Lhokseumawe.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi melalui Sekretaris KIP Aceh, Drs Darmansyah membenarkan hingga kemarin baru enam KIP kabupaten/kota yang melaporkan data hasil pemungutan suara pemilu legislatif. Itu pun jumlah suara yang dilaporkan ke KIP Aceh masih sedikit. Misalnya untuk DPD baru 121.414 suara, DPR RI 165.689 suara, DPRA 170.602 suara, dan DPRK 188.913 suara.
Menurut Darmansyah, KIP Aceh telah membuka informasi mengenai perolehan suara pemilu legislatif untuk setiap jenjang tapi jumlah suara yang masuk masih sangat sedikit dibandingkan data Desk Pemilu Legislatif Pemerintah Aceh yang diinformasikan suara masuk sudah mencapai di atas 50 persen dari jumlah pemilih 3.315.094 orang.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, Kamaruddin yang dimintai penjelasannya mengenai jumlah perolehan suara sementara yang telah masuk mengatakan, pihaknya tetap tidak berwenang untuk menyebutkannya, karena data perolehan suara pemilu legislatif yang ada pada Desk Pemilu Legislatif di Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh untuk kebutuhan internal pemerintah.
Sumber Serambi yang layak dipercaya mengatakan, perolehan suara pemilu legislatif yang telah masuk ke Pemerintah Aceh sudah di atas 50 persen dari data pemilih tetap 3.315.094 orang. Data itu terus bertambah setiap harinya sesuai dengan laporan dari Desk Pemilu Legislatif di kabupaten/kota yang melaporkan ke Desk Pemilu Legislatif di Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh.
Terkait laporan perolehan suara yang direkap Desk Pemilu Legislatif Pemerintah Aceh yang melaporkan ke Pusat adalah tugasnya Badan Kesbangpol Linmas Aceh melalui Dirjen Kesbangpol Linmas Kemendagri. Kepala Badan Kesbangpol Linmas Aceh, Nasir Zalba yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (16/4) malam mengatakan, yang mengirim hasil perolehan suara pemilu legislatif ke Pusat atau Kemendagri melalui Dirjen Kesbangpol Linmas Kemendagri.
Setiap hari, kata Nasir Zalba, menimal tiga kali dilakukan pengiriman untuk meng-update data perolehan suara pemilu legislatif agar selalu aktual sesuai dengan laporan yang masuk dari Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten/Kota maupun Kantor Bupati/Wali Kota. AT | Sumber : haceh.tribunnews.com
“Tidak ada perintah itu (mengirimkan hasil pileg ke Pusat),” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno menjawab Serambi di Jakarta, Rabu 16 April 2014 terkait pernyataan pejabat pemerintah Aceh bahwa penutupan akses hasil pemilu pada desk pemilu dengan alasan data tersebut hanya untuk kepentingan internal dan akan dikirim ke Mendagri.
Menurut Didik Suprayitno, pihak Kemendagri mengaku tidak pernah mengeluarkan perintah atau imbauan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk desk pemilu dan melakukan penghitungan suara Pemilu 9 April 2014, termasuk di Aceh. Pernyataan itu disampaikan Didik terkait aktivitas rekap suara yang dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh.
Menurut Juru Bicara Kemendagri tersebut, tugas dan kewenangan pemerintah dalam pemilu antara lain menyediakan fasilitas dan sarana prasaran yang dibutuhkan oleh penyelenggara pemilu, seperti ruang sekretariat panwaslu, pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi logistik, monitoring dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksana pemilu. “Semua itu diatur dalam Pasal 126 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” kata Didik Supriyatno.
Ia menegaskan, Pemerintah tidak memiliki kewenangan melakukan rekap dan penghitungan suara hasil pemilu. “Itu kewenangan KPU,” tukas Didik.
Ia juga tidak pernah mendengar ada pemerintah di daerah yang melakukan penghitungan dan rekap suara. “Kalau pun ada barangkali sedang melakukan monitoring. Tapi kita tidak pernah dengar ada desk pemilu,” katanya.
Sampai Rabu (16/4) atau hari ketujuh pasca-pencoblosan pemilu legislatif, KIP Aceh baru menerima rekap suara dari enam daerah. Namun pihak KIP Aceh mulai Rabu kemarin sudah membuka untuk publik laporan rekap perolehan suara untuk DPD, DPR RI, DPRA, dan DPRK.
Rekap suara yang sudah masuk ke KIP Aceh hingga Rabu kemarin tercatat dari Kota Sabang, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Simeulue, Gayo Lues, dan Kota Lhokseumawe.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi melalui Sekretaris KIP Aceh, Drs Darmansyah membenarkan hingga kemarin baru enam KIP kabupaten/kota yang melaporkan data hasil pemungutan suara pemilu legislatif. Itu pun jumlah suara yang dilaporkan ke KIP Aceh masih sedikit. Misalnya untuk DPD baru 121.414 suara, DPR RI 165.689 suara, DPRA 170.602 suara, dan DPRK 188.913 suara.
Menurut Darmansyah, KIP Aceh telah membuka informasi mengenai perolehan suara pemilu legislatif untuk setiap jenjang tapi jumlah suara yang masuk masih sangat sedikit dibandingkan data Desk Pemilu Legislatif Pemerintah Aceh yang diinformasikan suara masuk sudah mencapai di atas 50 persen dari jumlah pemilih 3.315.094 orang.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, Kamaruddin yang dimintai penjelasannya mengenai jumlah perolehan suara sementara yang telah masuk mengatakan, pihaknya tetap tidak berwenang untuk menyebutkannya, karena data perolehan suara pemilu legislatif yang ada pada Desk Pemilu Legislatif di Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh untuk kebutuhan internal pemerintah.
Sumber Serambi yang layak dipercaya mengatakan, perolehan suara pemilu legislatif yang telah masuk ke Pemerintah Aceh sudah di atas 50 persen dari data pemilih tetap 3.315.094 orang. Data itu terus bertambah setiap harinya sesuai dengan laporan dari Desk Pemilu Legislatif di kabupaten/kota yang melaporkan ke Desk Pemilu Legislatif di Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh.
Terkait laporan perolehan suara yang direkap Desk Pemilu Legislatif Pemerintah Aceh yang melaporkan ke Pusat adalah tugasnya Badan Kesbangpol Linmas Aceh melalui Dirjen Kesbangpol Linmas Kemendagri. Kepala Badan Kesbangpol Linmas Aceh, Nasir Zalba yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (16/4) malam mengatakan, yang mengirim hasil perolehan suara pemilu legislatif ke Pusat atau Kemendagri melalui Dirjen Kesbangpol Linmas Kemendagri.
Setiap hari, kata Nasir Zalba, menimal tiga kali dilakukan pengiriman untuk meng-update data perolehan suara pemilu legislatif agar selalu aktual sesuai dengan laporan yang masuk dari Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten/Kota maupun Kantor Bupati/Wali Kota. AT | Sumber : haceh.tribunnews.com
