
Jakarta | acehtraffic.com - Kementerian Dalam
Negeri kembali menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abullah
dan DPR Aceh (DPRA), Rabu 16 April 2014. Dalam pertemuan itu, disepakati
pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera
Aceh diperpanjang hingga 16 Juni 2014.
Perpanjangan tersebut merupakan yang kelima kali sejak Qanun Lambang dan Bendera Aceh diundangkan pada Maret 2013.
Zaini mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa tenang tersebut
diambil sembari membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan
rancangan peraturan presiden (Rperpres) tentang kewenangan pemerintah
Aceh.
"Cooling down diperpanjang lagi selama dua bulan ke depan.
Selama yang lain (RPP dan Rperpres) belum tuntas 100 persen, kami akan
membicarakannya di sana (Aceh)," kata Zaini usai menemui Mendagri
Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu.
Dia mengatakan, masih ada 21 pasal dalam dua rancangan PP dan satu
rancangan perpres tersebut yang belum mencapai kesepakatan. Oleh karena
itu, pembahasan mengenai penggunaan bendera daerah akan dilakukan
setelah dicapai kesepakatan tentang rancangan tersebut.
"Kalau yang lain itu sudah beres dan sudah dibicarakan ke Presiden
(Susilo Bambang Yudhoyono), maka baru kita membicarakan soal bendera,"
ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri
Djohermansyah Djohan mengatakan, pembahasan mengenai penyempurnaan
bendera Aceh diharapkan dapat mulai dilakukan satu bulan ke depan. Dia
berharap, tanpa harus menunggu dua bulan, proses administrasi rancangan
PP dan rancangan perpres dapat selesai.
"Kalau sudah selesai (pembahasannya), kami akan memproses
administrasinya, ini kurang dari sebulan mudah-mudahan bisa jadi. Kalau
kami sudah memproses rancangan PP dan rancangan Perpres, mereka
(Pemerintah Aceh) akan melakukan penyempurnaan," kata Djohermansyah
ketika ditemui secara terpisah. AT | Sumber : kompas.com |
